DPMPTSP Sebut Legalitas Bangunan Bukan Sekadar Berkas, tapi Bentuk Perlindungan Hukum Pemiliknya

By Redaksi 03 Nov 2025, 16:06:39 WIB Pemkot Bontang
DPMPTSP Sebut Legalitas Bangunan Bukan Sekadar Berkas, tapi Bentuk Perlindungan Hukum Pemiliknya

Keterangan Gambar : Penata Perizinan Ahli Muda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Idrus


ANALOGNEWS.id, BONTANG – Legalitas bangunan bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan hukum bagi pemiliknya. 

Hal itu ditegaskan oleh Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Idrus, beberapa waktu lalu.

Menurut Idrus, kesadaran masyarakat dalam mengurus izin bangunan masih tergolong rendah. Banyak warga yang memilih membangun rumah atau gedung terlebih dahulu, baru kemudian mengurus izinnya.

Baca Lainnya :

“Masyarakat biasanya bangun dulu, baru urus izinnya,” ujarnya saat ditemui beberapa waktu lalu.

Padahal, kata Idrus, aturan mengenai hal ini sudah sangat jelas. Setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum mulai didirikan. Namun, kebiasaan masyarakat yang mengabaikan prosedur tersebut justru berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Kesadaran masyarakat masih rendah, padahal izin itu penting agar bangunan diakui secara hukum,” terangnya.

Ia menambahkan, rendahnya kesadaran ini umumnya disebabkan oleh anggapan bahwa izin bangunan tidak terlalu penting. Padahal, legalitas menjadi dasar agar bangunan mendapat pengakuan hukum serta memiliki nilai perlindungan terhadap pemiliknya.

Untuk mengatasi hal tersebut, DPMPTSP Bontang terus melakukan sosialisasi dan imbauan langsung ke masyarakat. Langkah ini dilakukan agar warga memahami bahwa perizinan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud tanggung jawab terhadap keselamatan dan ketertiban lingkungan.

“Karena kalau sudah berdiri, kami tidak bisa berbuat banyak. Untuk membongkar bangunan tanpa izin, harus lewat keputusan pengadilan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, jika memiliki izin resmi juga memberikan jaminan hukum bagi pemilik bangunan. Legalitas tersebut dapat menjadi bukti kepemilikan sah apabila terjadi sengketa atau dibutuhkan dalam proses administratif lainnya.

“Harapannya, masyarakat ini mengurus izin dulu sebelum membangun,” pungkasnya. (Adv/Dpmptsp) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.