- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Faizal Rachman Desak Pemerintah Daerah Tingkatkan Standar Pelayanan Pendidikan

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman, mendesak pemerintah daerah untuk mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di sektor pendidikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR – Anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman, mendesak pemerintah daerah untuk mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di sektor pendidikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Terutama di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Banyak sekolah yang masih kekurangan ruang belajar, bahkan jam belajar terpaksa dibagi menjadi dua sesi, pagi dan siang. Kondisi ini sangat memprihatinkan,” kata Faizal kepada awak media baru-baru ini.
Faizal menekankan bahwa pemenuhan SPM tidak hanya penting untuk kenyamanan siswa, tetapi juga berpengaruh pada akreditasi sekolah. Ia menegaskan perlunya pemerintah daerah, melalui dinas terkait, untuk melakukan inventarisasi dan pembangunan ruang belajar yang masih kurang agar standar ini dapat tercapai.
Baca Lainnya :
- Joni Desak Pemerataan Fasilitas Pendidikan antara Kota dan Pedalaman di Kutai Timur0
- Abdi Firdaus Komitmen Berjuang untuk Listrik 24 Jam di Desa Tepian Raya dan Tepian Madani0
- Faizal Rachman Kritik Hutang Pemkab Kutai Timur Tahun 2022 dan 20230
- Novel Tyty Paembonan Ajak Generasi Muda Kutai Timur Jauhi Risiko HIV/AIDS0
- Ketua DPRD Kutai Timur Kritik Ketidakhadiran Sekda dalam Rapat Pembahasan APBD 20250
“Sekolah-sekolah yang kekurangan ruang belajar harus segera dibangun. Ini adalah langkah penting untuk memenuhi SPM dan meningkatkan kualitas pendidikan,” tambahnya.
SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang harus diperoleh setiap warga secara minimal, sebagai bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah. Ketentuan ini diatur dalam Permendagri No. 59 Tahun 2021 dan lebih spesifik dalam Permendikbudristek RI No. 32 Tahun 2022 tentang SPM Pendidikan.
Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek pelayanan dasar, termasuk jenis dan mutu layanan, pencapaian SPM, serta pelaporan dan evaluasi. Dengan adanya aplikasi pendataan dan perencanaan yang terintegrasi, diharapkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pendidikan dapat meningkat, dan setiap sekolah dapat memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Faizal Rachman berharap langkah-langkah ini dapat segera diambil untuk memastikan semua sekolah di Kutai Timur memiliki fasilitas yang memadai dan memenuhi standar pendidikan yang diatur. (Adv)

Views: 549










.jpg)
