- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna Ke-26, Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023

Keterangan Gambar : Foto: Rapat paripurna DPRD Kutim ke-26 terkait Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. (ist)
ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR – DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-26 terkait Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Rabu (12/06/2024).
"Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 yang telah disampaikan, adalah bentuk tanggungjawab pemerintah kepada Kutim dalam membangun transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan," kata Wakil Ketua DPRD Kutim, Arfan saat memimpin rapat.
Arfan mengatakan penyampaian pertanggungjawaban berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pendorong Pengelolaan Daerah.
Baca Lainnya :
- Sayid Anjas Dorong Peningkatan PAD Lewat Penarikan Pajak dan Retribusi Parkir0
- Layanan Rehabilitasi Sosial untuk Lansia DSPM Bontang0
- Kompensasi Pelayanan DPMPTSP Kota Bontang0
- Solusi Cepat dan Tepat Layanan PTSP Bontang0
- DPRD Kutim Panggil Tiga OPD Bahas Penyerapan APBD 20240
“Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD dilakukan paling lambat tujuh tahun setelah anggaran berakhir," ucapnya.
Arfan juga mengatakan bahwa rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 merupakan laporan keuangan pemerintahan daerah yang tidak terpisahkan dan sebuah manajemen pemerintahan yang dimulai dari proses perencanaan, pembangunan, penganggaran, pelaksanaan, penata usahaan.
“Pertanggungjawaban yang disajikan akan menggambarkan bagaimana tata kelola keuangan APBD Kabupaten Kutim Tahun 2023 telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah daerah,” jelas politikus NasDem tersebut.
Dirinya menyampaikan bahwa DPRD akan menjadwalkan Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. (Adv)

Views: 683










.jpg)
