DPRD Kaltim Soroti Lahan Pemprov di Samarinda Diduga Disalahgunakan untuk Usaha

By Redaksi 28 Agu 2025, 22:25:32 WIB DPRD Kaltim
DPRD Kaltim Soroti Lahan Pemprov di Samarinda Diduga Disalahgunakan untuk Usaha

Keterangan Gambar : Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin. (Foto: Ist)


ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin, kembali menyoroti pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim di Jalan Angklung, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu. Lahan tersebut diduga digunakan untuk aktivitas komersial tanpa izin resmi.

Menurut Jahidin, hingga kini belum ada langkah tegas dari pemprov untuk menertibkan dugaan komersialisasi ilegal tersebut. Ia menyebut area seluas sekitar 220 meter, mulai dari simpang tiga Masjid Al-Kausar hingga kawasan Sekretariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Persatuan Haji Indonesia Samarinda, kini dipenuhi bangunan usaha.

“Tercatat ada 14 bangunan berupa warung, ruko, kafe, dan usaha lainnya berdiri di atas tanah milik pemprov, sebagian besar tanpa izin resmi,” ungkapnya.

Baca Lainnya :

Padahal, lahan itu awalnya direncanakan untuk pembangunan jalan dua jalur. Namun, sisa area di sisi kanan dan kiri justru dimanfaatkan pihak tak berwenang untuk kepentingan bisnis.

“Itu murni tanah milik pemprov. Saya akan terus mengawal persoalan ini selama masa jabatan saya di DPRD. Saya tidak bisa tenang kalau lahan itu tidak dibongkar,” tegas legislator PKB tersebut.

Ia menambahkan, kondisi ini semakin ironis di tengah upaya efisiensi anggaran daerah. “Saat pemerintah berhemat, aset negara malah dipakai bisnis oleh oknum,” pungkas Jahidin. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.