DPRD Kaltim Soroti Kewajiban Royalti Musik, Minta UMKM Tak Terbebani

By Redaksi 27 Agu 2025, 22:21:13 WIB DPRD Kaltim
DPRD Kaltim Soroti Kewajiban Royalti Musik, Minta UMKM Tak Terbebani

Keterangan Gambar : Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin. (Foto: Ist)


ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Aturan pembayaran royalti musik di ruang publik komersial kembali mendapat sorotan dari DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Regulasi yang diatur melalui PP Nomor 56 Tahun 2021 dinilai penting untuk melindungi hak cipta pencipta lagu, namun penerapannya diminta dilakukan secara bijak agar tidak memberatkan pelaku usaha kecil.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menegaskan penghargaan kepada pencipta lagu wajib diberikan karena karya mereka dimanfaatkan untuk kepentingan komersial. Meski begitu, ia mengingatkan agar mekanisme pembayaran tidak menekan pelaku UMKM, khususnya kafe dan restoran yang sangat bergantung pada musik untuk menarik pelanggan.

“Seniman tentu harus mendapat apresiasi, tapi UMKM juga harus tetap bisa beroperasi. Royalti harus disesuaikan dengan kemampuan usaha kecil,” ujarnya.

Baca Lainnya :

Salehuddin menekankan perlunya keseimbangan. Pemilik kafe, hotel, rumah makan, atau tempat hiburan harus tetap bisa menggunakan musik secara legal, sementara pencipta lagu memperoleh hak ekonominya. “Harus ada titik temu yang adil, jangan sampai ada pihak yang justru merasa terbebani,” tegasnya.

Di lapangan, sejumlah pelaku usaha mengaku masih bingung soal mekanisme penarikan royalti yang dikelola Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Sosialisasi mengenai tata cara pembayaran, kategori musik, maupun besaran tarif dianggap belum jelas, sehingga menimbulkan kebingungan.

DPRD Kaltim mendorong pemerintah daerah bersama LMKN memperbanyak dialog dan sosialisasi dengan pelaku usaha. Dengan mekanisme yang transparan, hak pencipta lagu tetap terlindungi, UMKM tidak merasa terbebani, dan ekosistem musik komersial di daerah bisa tumbuh lebih sehat. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.