- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
DPRD Kaltim Soroti Kewajiban Royalti Musik, Minta UMKM Tak Terbebani

Keterangan Gambar : Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin. (Foto: Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Aturan pembayaran royalti musik di ruang publik komersial kembali mendapat sorotan dari DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Regulasi yang diatur melalui PP Nomor 56 Tahun 2021 dinilai penting untuk melindungi hak cipta pencipta lagu, namun penerapannya diminta dilakukan secara bijak agar tidak memberatkan pelaku usaha kecil.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menegaskan penghargaan kepada pencipta lagu wajib diberikan karena karya mereka dimanfaatkan untuk kepentingan komersial. Meski begitu, ia mengingatkan agar mekanisme pembayaran tidak menekan pelaku UMKM, khususnya kafe dan restoran yang sangat bergantung pada musik untuk menarik pelanggan.
“Seniman tentu harus mendapat apresiasi, tapi UMKM juga harus tetap bisa beroperasi. Royalti harus disesuaikan dengan kemampuan usaha kecil,” ujarnya.
Baca Lainnya :
- DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi PAD di Tengah Tekanan Fiskal0
- DPRD Kaltim Pastikan RS Pemprov Tak Boleh Tolak Pasien IGD0
- DPRD Kaltim Bahas Raperda Pendidikan untuk Perkuat Guru dan Akses Sekolah0
- Open Tournament Catur Gerindra Kaltim 2025 Serap 100 Peserta0
- Ketua DPRD Kaltim Minta RSUD Transparan Kelola Dana Hibah0
Salehuddin menekankan perlunya keseimbangan. Pemilik kafe, hotel, rumah makan, atau tempat hiburan harus tetap bisa menggunakan musik secara legal, sementara pencipta lagu memperoleh hak ekonominya. “Harus ada titik temu yang adil, jangan sampai ada pihak yang justru merasa terbebani,” tegasnya.
Di lapangan, sejumlah pelaku usaha mengaku masih bingung soal mekanisme penarikan royalti yang dikelola Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Sosialisasi mengenai tata cara pembayaran, kategori musik, maupun besaran tarif dianggap belum jelas, sehingga menimbulkan kebingungan.
DPRD Kaltim mendorong pemerintah daerah bersama LMKN memperbanyak dialog dan sosialisasi dengan pelaku usaha. Dengan mekanisme yang transparan, hak pencipta lagu tetap terlindungi, UMKM tidak merasa terbebani, dan ekosistem musik komersial di daerah bisa tumbuh lebih sehat. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
