DPRD Kaltim Minta Persoalan Batas Wilayah Sidrap Dijaga Kondusif hingga Putusan MK

By Redaksi 15 Agu 2025, 20:15:33 WIB DPRD Kaltim
DPRD Kaltim Minta Persoalan Batas Wilayah Sidrap Dijaga Kondusif hingga Putusan MK

Keterangan Gambar : Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin. (Foto: Ist)


ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Sengketa batas wilayah Kampung Sidrap antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur kembali mencuat setelah upaya mediasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada 11 Agustus 2025 berakhir tanpa kesepakatan.

Kampung Sidrap yang berada di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, secara geografis lebih dekat ke pusat Kota Bontang. Namun, secara administrasi masih tercatat sebagai bagian dari Kutai Timur. Kondisi ini menimbulkan dilema, sebab warga Sidrap harus menempuh perjalanan sekitar 80 kilometer ke pusat pemerintahan Kutim, sementara layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan air bersih lebih banyak disediakan oleh Pemkot Bontang.

Secara hukum, Kutim memiliki landasan kuat melalui Permendagri No. 25 Tahun 2005 yang menegaskan Sidrap masuk wilayahnya, serta UU No. 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Bontang yang tidak mencantumkan Sidrap. Mahkamah Agung juga menolak gugatan Pemkot Bontang pada 2024. Meski demikian, secara de facto, sekitar 80 persen warga Sidrap ber-KTP Bontang dan beraktivitas di kota tersebut.

Baca Lainnya :

Perbedaan ini memicu usulan Pemkot Bontang agar 163 hektar wilayah Sidrap dialihkan menjadi bagian administratifnya, namun ditolak Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Karena mediasi tidak mencapai titik temu, Pemprov Kaltim akan membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Kementerian Dalam Negeri.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menekankan pentingnya semua pihak menjaga suasana kondusif selama proses hukum berlangsung. “Kita hormati proses hukum itu, dan kita berharap di lapangan, baik Pemkot Bontang maupun Pemkab Kutim, menjaga situasi agar tetap kondusif. Apapun keputusannya nanti, itu kepentingan bersama,” ujarnya usai Rapat Paripurna ke-30 DPRD Kaltim, Jumat (15/8/2025).

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pernyataan provokatif yang dapat memperkeruh suasana sebelum maupun sesudah putusan MK. Menurutnya, pelayanan publik kepada warga Sidrap harus tetap berjalan tanpa diskriminasi. “Tugas kita tetap mensejahterakan masyarakat, di manapun posisi administrasinya nanti. Putusan MK harus kita hormati, amankan, dan yang terpenting memberikan keuntungan bagi masyarakat Sidrap,” pungkasnya. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.