- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPRD Kaltim Minta Persoalan Batas Wilayah Sidrap Dijaga Kondusif hingga Putusan MK

Keterangan Gambar : Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin. (Foto: Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Sengketa batas wilayah Kampung Sidrap antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur kembali mencuat setelah upaya mediasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada 11 Agustus 2025 berakhir tanpa kesepakatan.
Kampung Sidrap yang berada di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, secara geografis lebih dekat ke pusat Kota Bontang. Namun, secara administrasi masih tercatat sebagai bagian dari Kutai Timur. Kondisi ini menimbulkan dilema, sebab warga Sidrap harus menempuh perjalanan sekitar 80 kilometer ke pusat pemerintahan Kutim, sementara layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan air bersih lebih banyak disediakan oleh Pemkot Bontang.
Secara hukum, Kutim memiliki landasan kuat melalui Permendagri No. 25 Tahun 2005 yang menegaskan Sidrap masuk wilayahnya, serta UU No. 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Bontang yang tidak mencantumkan Sidrap. Mahkamah Agung juga menolak gugatan Pemkot Bontang pada 2024. Meski demikian, secara de facto, sekitar 80 persen warga Sidrap ber-KTP Bontang dan beraktivitas di kota tersebut.
Baca Lainnya :
- DPRD Kaltim: Persatuan Jadi Pesan Utama Pidato Kenegaraan Presiden0
- DPRD Kaltim Desak Tambahan Anggaran dan Revisi Regulasi Perlindungan Anak0
- DPRD Kaltim Desak Tambang Utamakan Tenaga Kerja Lokal0
- DPRD Kaltim Ingatkan Pemprov Jangan Abaikan Rumah Sakit Islam Samarinda0
- DPRD Kaltim Desak Pemprov Ambil Sikap Soal Kelanjutan RSI Samarinda0
Perbedaan ini memicu usulan Pemkot Bontang agar 163 hektar wilayah Sidrap dialihkan menjadi bagian administratifnya, namun ditolak Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Karena mediasi tidak mencapai titik temu, Pemprov Kaltim akan membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Kementerian Dalam Negeri.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menekankan pentingnya semua pihak menjaga suasana kondusif selama proses hukum berlangsung. “Kita hormati proses hukum itu, dan kita berharap di lapangan, baik Pemkot Bontang maupun Pemkab Kutim, menjaga situasi agar tetap kondusif. Apapun keputusannya nanti, itu kepentingan bersama,” ujarnya usai Rapat Paripurna ke-30 DPRD Kaltim, Jumat (15/8/2025).
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pernyataan provokatif yang dapat memperkeruh suasana sebelum maupun sesudah putusan MK. Menurutnya, pelayanan publik kepada warga Sidrap harus tetap berjalan tanpa diskriminasi. “Tugas kita tetap mensejahterakan masyarakat, di manapun posisi administrasinya nanti. Putusan MK harus kita hormati, amankan, dan yang terpenting memberikan keuntungan bagi masyarakat Sidrap,” pungkasnya. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
