- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
DPRD Kaltim Minta Persoalan Batas Wilayah Sidrap Dijaga Kondusif hingga Putusan MK

Keterangan Gambar : Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin. (Foto: Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Sengketa batas wilayah Kampung Sidrap antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur kembali mencuat setelah upaya mediasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada 11 Agustus 2025 berakhir tanpa kesepakatan.
Kampung Sidrap yang berada di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, secara geografis lebih dekat ke pusat Kota Bontang. Namun, secara administrasi masih tercatat sebagai bagian dari Kutai Timur. Kondisi ini menimbulkan dilema, sebab warga Sidrap harus menempuh perjalanan sekitar 80 kilometer ke pusat pemerintahan Kutim, sementara layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan air bersih lebih banyak disediakan oleh Pemkot Bontang.
Secara hukum, Kutim memiliki landasan kuat melalui Permendagri No. 25 Tahun 2005 yang menegaskan Sidrap masuk wilayahnya, serta UU No. 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Bontang yang tidak mencantumkan Sidrap. Mahkamah Agung juga menolak gugatan Pemkot Bontang pada 2024. Meski demikian, secara de facto, sekitar 80 persen warga Sidrap ber-KTP Bontang dan beraktivitas di kota tersebut.
Baca Lainnya :
- DPRD Kaltim: Persatuan Jadi Pesan Utama Pidato Kenegaraan Presiden0
- DPRD Kaltim Desak Tambahan Anggaran dan Revisi Regulasi Perlindungan Anak0
- DPRD Kaltim Desak Tambang Utamakan Tenaga Kerja Lokal0
- DPRD Kaltim Ingatkan Pemprov Jangan Abaikan Rumah Sakit Islam Samarinda0
- DPRD Kaltim Desak Pemprov Ambil Sikap Soal Kelanjutan RSI Samarinda0
Perbedaan ini memicu usulan Pemkot Bontang agar 163 hektar wilayah Sidrap dialihkan menjadi bagian administratifnya, namun ditolak Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Karena mediasi tidak mencapai titik temu, Pemprov Kaltim akan membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Kementerian Dalam Negeri.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menekankan pentingnya semua pihak menjaga suasana kondusif selama proses hukum berlangsung. “Kita hormati proses hukum itu, dan kita berharap di lapangan, baik Pemkot Bontang maupun Pemkab Kutim, menjaga situasi agar tetap kondusif. Apapun keputusannya nanti, itu kepentingan bersama,” ujarnya usai Rapat Paripurna ke-30 DPRD Kaltim, Jumat (15/8/2025).
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pernyataan provokatif yang dapat memperkeruh suasana sebelum maupun sesudah putusan MK. Menurutnya, pelayanan publik kepada warga Sidrap harus tetap berjalan tanpa diskriminasi. “Tugas kita tetap mensejahterakan masyarakat, di manapun posisi administrasinya nanti. Putusan MK harus kita hormati, amankan, dan yang terpenting memberikan keuntungan bagi masyarakat Sidrap,” pungkasnya. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
