DPRD Kaltim Fasilitasi Sengketa Lahan KT Mekar Indah dan PT MSJ

By Redaksi 04 Sep 2025, 22:01:50 WIB DPRD Kaltim
DPRD Kaltim Fasilitasi Sengketa Lahan KT Mekar Indah dan PT MSJ

Keterangan Gambar : Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kalimantan Timur. (Foto: Humas DPRD Kaltim)


ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Konflik lahan antara Kelompok Tani (KT) Mekar Indah dan perusahaan tambang PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Kamis (4/9/2025). Meski diskusi berlangsung intens, pertemuan belum berhasil menjembatani kepentingan kedua belah pihak.

Ketua KT Mekar Indah, Landoi, memaparkan bahwa sejak 1998 kelompoknya telah mengelola lahan seluas 8.000 hektare dengan dukungan pemerintah desa dan kecamatan. Ia menuding PT MSJ masuk tanpa memberikan ganti rugi sejak 2005. “Kami tidak menuntut lebih, hanya meminta ada musyawarah mufakat,” ujarnya.

Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto, meluruskan klaim tersebut. Ia menegaskan lahan yang disengketakan berada dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), sehingga tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan. “Kami tidak pernah meminta PT MSJ membayar kepada KT Mekar Indah. Yang kami dorong adalah musyawarah, sebagaimana tertuang dalam notulen rapat April 2025,” jelasnya.

Baca Lainnya :

Pihak PT MSJ juga menolak klaim kelompok tani. External Relations Specialist PT MSJ, Agung Mahdi, menyebut dasar klaim KT Mekar Indah tidak memiliki landasan hukum. “Rekomendasi camat yang dijadikan acuan telah dicabut sejak 2009. Surat dari Sekda Kukar juga menegaskan bahwa SKT maupun SPPT di kawasan hutan tidak bisa menjadi bukti kepemilikan. Bahkan laporan pidana KT Mekar Indah dihentikan kepolisian pada 2023,” terangnya.

Kabag Ops Polres Kukar, Kompol Roganda, mengonfirmasi pihaknya saat ini menangani laporan dari PT MSJ terkait dugaan penutupan lahan dan penghalangan aktivitas tambang oleh kelompok tani.

RDP yang difasilitasi Komisi I DPRD Kaltim menghasilkan tiga poin kesimpulan. Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, menegaskan praktik jual beli maupun ganti rugi atas tanah di kawasan kehutanan tidak diperbolehkan. Ia juga meminta kedua belah pihak tetap membuka ruang musyawarah untuk mencari solusi bersama, sekaligus menjaga kondusivitas dan menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

“Kita berharap RDP ini menjadi titik awal bagi KT Mekar Indah dan PT MSJ untuk duduk bersama mencari jalan keluar. Proses hukum sudah berjalan, kini saatnya mengedepankan musyawarah,” tutup Agus. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.