- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
DPRD Kaltim Desak Inpres Atasi Tambang Ilegal

Keterangan Gambar : Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry. (Foto: Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Maraknya kerusakan lingkungan dan konflik sosial akibat aktivitas pertambangan ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry. Ia menilai, meski sudah ada berbagai produk hukum yang mengatur sektor pertambangan dan lingkungan, implementasinya di lapangan masih menghadapi banyak kendala.
Melihat kondisi tersebut, Sarkowi meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai langkah tegas mengatasi masalah pertambangan ilegal. “Penegakan hukum di bidang lingkungan akan jauh lebih efektif jika Presiden Prabowo menerbitkan Inpres,” ujarnya, belum lama ini.
Menurut Sarkowi, keberadaan Inpres akan memberikan dampak besar. Pertama, penegakan hukum tidak hanya berlaku di Kaltim, melainkan di seluruh provinsi penghasil tambang. Kedua, Inpres dapat menjadi solusi atas berbagai hambatan yang selama ini mengganjal proses penindakan di lapangan.
Baca Lainnya :
- DPRD Kaltim Dorong Stadion Samarinda 0
- DPRD Kaltim Desak Pemprov Kurangi Ketergantungan Fiskal0
- DPRD Kaltim: Pendapatan Daerah Masih Bergantung pada Dana Perimbangan0
- DPRD Kaltim Temui Massa Aksi Mahakam0
- DPRD Kaltim Gelar Paripurna Ke-33, Bahas Empat Agenda Utama0
“Penanganan ini perlu instruksi Presiden, perintah tegas dari top manajemen istilahnya. Dalam hal ini RI 1. Jadi perintah itu akan tegak lurus sampai ke bawah,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, penerbitan Inpres akan lebih efektif jika disertai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus pemberantasan tambang ilegal, pencemaran, dan kerusakan lingkungan. Dengan begitu, koordinasi antara aparat pusat dan daerah dapat berjalan lebih terstruktur.
“Jika langkah ini diambil, aparat dari tingkat pusat hingga daerah bisa berkolaborasi secara jelas dan terarah dalam memberantas tambang ilegal serta menjaga kelestarian lingkungan,” pungkas Sarkowi. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
