- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
DPRD Kaltim Desak Inpres Atasi Tambang Ilegal

Keterangan Gambar : Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry. (Foto: Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Maraknya kerusakan lingkungan dan konflik sosial akibat aktivitas pertambangan ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry. Ia menilai, meski sudah ada berbagai produk hukum yang mengatur sektor pertambangan dan lingkungan, implementasinya di lapangan masih menghadapi banyak kendala.
Melihat kondisi tersebut, Sarkowi meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai langkah tegas mengatasi masalah pertambangan ilegal. “Penegakan hukum di bidang lingkungan akan jauh lebih efektif jika Presiden Prabowo menerbitkan Inpres,” ujarnya, belum lama ini.
Menurut Sarkowi, keberadaan Inpres akan memberikan dampak besar. Pertama, penegakan hukum tidak hanya berlaku di Kaltim, melainkan di seluruh provinsi penghasil tambang. Kedua, Inpres dapat menjadi solusi atas berbagai hambatan yang selama ini mengganjal proses penindakan di lapangan.
Baca Lainnya :
- DPRD Kaltim Dorong Stadion Samarinda 0
- DPRD Kaltim Desak Pemprov Kurangi Ketergantungan Fiskal0
- DPRD Kaltim: Pendapatan Daerah Masih Bergantung pada Dana Perimbangan0
- DPRD Kaltim Temui Massa Aksi Mahakam0
- DPRD Kaltim Gelar Paripurna Ke-33, Bahas Empat Agenda Utama0
“Penanganan ini perlu instruksi Presiden, perintah tegas dari top manajemen istilahnya. Dalam hal ini RI 1. Jadi perintah itu akan tegak lurus sampai ke bawah,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, penerbitan Inpres akan lebih efektif jika disertai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus pemberantasan tambang ilegal, pencemaran, dan kerusakan lingkungan. Dengan begitu, koordinasi antara aparat pusat dan daerah dapat berjalan lebih terstruktur.
“Jika langkah ini diambil, aparat dari tingkat pusat hingga daerah bisa berkolaborasi secara jelas dan terarah dalam memberantas tambang ilegal serta menjaga kelestarian lingkungan,” pungkas Sarkowi. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
