- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
DPM-PTSP Bontang: Mie Gacoan Belum Urus Izin
_(18)_1.jpg)
ANALOG NEWS - Mie Gacoan, restoran mie pedas populer asal Malang, berencana membuka cabang baru di Bontang.
Lokasi yang dipilih adalah di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di seberang Kenari Waterpark dan dekat dengan gerai McDonald's Bontang.
Namun, hingga saat ini, pihak Mie Gacoan belum secara resmi mengurus perizinan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang.
Baca Lainnya :
- DPM-PTSP Bontang Sesalkan Peluncuran Gerai Tanpa Pemberitahuan0
- Banyak Pemohon Izin Usaha di DPM-PTSP Bontang, Wali Kota: Terus Tingkatkan0
- Pelayanan Terus Membaik, Banyak Pemohon Izin Usaha0
- DPM-PTSP Bontang Tingkatkan Layanan Investasi untuk Kemudahan Investor0
- Terima Undangan Expo Bandung, Aspiannur: Kesempatan Tarik Investor0
Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP, Idrus, mengungkapkan bahwa pemilik lahan telah berkoordinasi dengan mereka untuk mengurus izin, tetapi belum ada koordinasi langsung dari pihak Mie Gacoan.
Pihaknya menyambut baik rencana pembukaan cabang ini dan meminta pemilik lahan untuk menjembatani pihaknya dengan Mie Gacoan agar segera mengurus izin.
Langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengambil formulir penilaian tata ruang, kemudian Dinas PUPR Kota Bontang akan menilai kelayakan lokasi tersebut.
Setelah itu, izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) akan diurus, diikuti oleh izin bangunan (PBG), izin lingkungan, dan izin dampak lalu lintas.
Selain itu, Mie Gacoan juga berencana membuka lowongan pekerjaan pada Agustus mendatang.
Meskipun pemerintah kota mendukung penuh rencana ini, pihaknya menekankan pentingnya pengurusan perizinan sesuai prosedur.
"Jika Mie Gacoan melanjutkan pembangunan tanpa izin resmi, Pemkot Bontang akan menghentikan proyek tersebut," tutupnya. (ADV)










.jpg)
