- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Dewan Kutai Timur Akan Menelusuri Kasus Dugaan Pemecatan Buruh Hamil Secara Paksa

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kutai Timur, Yan Ipui. (ist)
ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR - Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Yan Ipui angkat suara terkait pemecatan buruh perempuan yang tengah hamil. Parahnya lagi, pemecatan tersebut dikabarkan dilakukan secara paksa. Menurutnya, kondisi ini harusnya menjadi tamparan bagi pemerinhah di tengah sulitnya lapangan pekerjaan.
"Aduan ini akan kami tindak lanjuti. Belum tahu persis berapa jumlah buruh perempuan yang dipecat. Dan kami akan menelusuri apa persoalannya," sebut pria yang juga Ketua Komisi D DPRD Kutim itu kepada awak media beberapa waktu lalu.
Dengan informasi itu, lanjut Yan, seharusnya tidak dilakukan perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur. Dirinya pun belum ingin jauh berkomentar, lantaran pihak legislatif terlebih dahulu akan melakukan penelusuran kepastian kabar tersebut. Kata dia, jika memang benar, maka perusahaan harus ditindak.
Baca Lainnya :
- Dua Aduan soal Pelayanan Listrik dan Air Bersih dari Warga Desa Tepian Langsat Diterima Ketua DPRD K0
- DPRD Kutim Ingatkan Perusahaan Agar Menjaga Ekosistem Hutan0
- DPRD Kutim Kritik Pembuatan Payung Hukum, Sebut Banyak Perda Mandul0
- Silpa APBD Jadi Sorotan Ketua Pansus LKPJ Pemkab Kutim 0
- DPRD Kutim Dorong Pemerintah Prioritaskan Pendidikan, Terutama di Wilayah 3T0
Meski demikian, Yan Ipui menjelaskan bahwa status sebagai pekerja dengan masa kontrak memang tidak termasuk dalam perlindungan hukum terkait hamil. Sehingga, dirinya dan anggota DPRD Kutim lainnya terlebih dahulu akan mencari kepastian kasus pemecatan secara terpaksa tersebut.
“Ketika yang bersangkutan masih dalam status kontrak, memang tidak termasuk di dalamnya. Yang masuk dalam normatif itu adalah karyawan tetap dan sudah diakui oleh undang-undang,” jelasnya.
Persoalan tenaga kerja tentu menjadi salah satu perhatian Komisi D DPRD Kutim. Dalam waktu dekat, Yan akan berkomunikasi dengan dinas terkait dan menggandeng serikat buruh. Tujuannya untuk menginventarisasi perusahaan-perusahaan berdasarkan laporan yang diterima anggota legislatif.
"Akan diinventarisir secara menyeluruh. Mulai dari perusahaan yang beroperasi di pusat pemerintahan, maupun yang ada di daerah lain Kutai Timur. Sebagai legislatif dan perwakilan rakyat, tentu kami punya tanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan seperti ini," pungkasnya. (Adv)

Views: 897










.jpg)
