- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Berikut Cara Ubah Nama KTP Secara Online

Keterangan Gambar : Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP - Dirjen Dukcapil Kemendagri
ANALOGNEWS.id - Kesalahan cetak penulisan identitas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) mungkin saja terjadi. Khusus untuk warga Jakarta, hal tersebut tidaklah perlu dikhawatirkan karena Anda bisa merubah identitas di e-KTP secara online melalui aplikasi Alpukat Dukcapil Jakarta tanpa harus mengantre.
KTP merupakan salah satu bentuk identitas resmi yang harus dimiliki setiap warga negara yang sudah menginjak usia 17 tahun. KTP memuat berbagai identitas individu mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, hingga status perkawinan.
Seperti yang diketahui bersama, saat ini KTP berlaku seumur hidup. Lantas bagaimana cara mengurusnya?
Baca Lainnya :
- Aksi 1706 Tuntut Indonesia Putus Hubungan Diplomatik dengan India 0
- Warga Buffer Zone Tuntut PT Pupuk Kaltim Terbuka Soal Aliran Dana CSR0
- Pria di Penajam Tewas Diterkam Buaya saat Menyelam Mencari Umpan 0
- Timsel Buka Pendaftaran Anggota Bawaslu Kaltim0
- Tak Diberdayakan, Ratusan Warga Guntung Demo PT Wika0
Peraturan terkait penggantian kesalahan penulisan identitas yang ada di KTP diatur dalam Peraturan Presiden No 25 tahun 2008. Perubahan identitas pada KTP merupakan kebutuhan penduduk yang harus dihormati negara.
Sebelum mengajukan perubahan identitas KTP secara online, Anda perlu melakukan pengecekkan terlebih dahulu. Cek nama ataupun identitas yang benar di dokumen lain.
Jika nama di KTP dinilai salah, maka komparasikan nama Anda yang tercantum pada dokumen lain seperti Ijazah, KK, Paspor atau Akta Kelahiran.
Cara Mengubah Nama yang Salah di KTP Secara Online
- Kunjungi laman https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/ atau unduh aplikasi via Google Playstore ataupun Appstore
- Di halaman KTPel ketuk "Tambah Permohonan"
- Ketuk "Cetak" pada kolom nama anggota keluarga yang hendak melakukan perubahan data e-KTP
- Lakukan kembali pengecekan data
- Jika dinilai sudah sesuai, pilih 'Keterangan Permohonan'
- Selanjutnya ketuk 'Perubahan Biodata'
- Ceklis Dokumen Persyaratan
- Lengkapi nomor 'SMS Phone'
- Selanjutnya, unggah Dokumen Persyaratan yang diperlukan
- Pilih Service Point
- Terakhir, pilih jadwal pengambilan dokumen.










.jpg)
