- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Aturan Baru RPJMD Berlaku, DPRD PPU Bergerak Cepat Menyisir Detail Regulasi

Keterangan Gambar : Wakil Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor. (*)
ANALOGNEWS.id, PPU — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tak ingin tertinggal dalam gelombang penyesuaian besar-besaran dokumen perencanaan pembangunan. Seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2025, arah penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dipaksa berbelok mengikuti regulasi anyar itu.
Wakil Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor, mengakui perubahan aturan tersebut membuat banyak kepala daerah dan legislator berhitung ulang: menelaah format baru, menyesuaikan jadwal, dan memastikan dokumen strategis itu tetap berkesesuaian dengan rencana pembangunan nasional.
“Jadi salah satu yang paling gampang kita ingat itu karena di Permendagri yang baru, Nomor 2 Tahun 2025 ini kan, jadi semua merujuk ke situ,” ujar Syahrudin.
Baca Lainnya :
- Di Tengah Ladang Sunyi, Petani Menunggu Kepastian: Haryono Soroti Sepinya Respons Pemerintah0
- Krisis Hasil Laut, DPRD PPU Dorong Transformasi Besar ke Budidaya Ikan Air Tawar0
- Menjaga Napas Lumbung Pangan: Syahrudin Soroti Kesenjangan Dukungan di Sentra Pertanian PPU0
- DPRD PPU Kritik Pola Pertanian Seremonial, Syahrudin: Jangan Hanya Sibuk Demplot0
- DPRD PPU Dorong Bank Daerah Terlibat Permudah Akses Pupuk Subsidi0
Permendagri baru itu tidak hanya memuat pembaruan teknis. Ia juga merevisi alur tahapan penyusunan RPJMD, termasuk bagaimana dokumen kabupaten/kota harus terintegrasi lebih ketat dengan kebijakan nasional dan provinsi. Bagi daerah mitra Ibu Kota Nusantara seperti PPU, implikasinya bahkan lebih rumit.
PPU sedang berada dalam periode transisi politik sekaligus tekanan percepatan pembangunan wilayah penyangga IKN. Dalam situasi itu, DPRD memilih mengambil langkah taktis: berkonsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri.
“Makanya kami ingin melakukan konsultasi ke Kemendagri terkait hal-hal yang harus kita lakukan karena di daerah lain juga masih belum, hanya Pemprov yang ada kesepakatan dengan DPRD Provinsi,” kata Syahrudin.
Ia mengungkapkan, banyak kabupaten/kota lain juga belum tuntas menyusun RPJMD akibat regulasi yang masih “segar.” Bahkan sebagian daerah baru memulai tahap pembahasan substansi.
“Ini hal wajar,” kata Syahrudin. “Karena memang dokumen RPJMD itu bukan hanya formalitas. Ini yang menjadi kompas pembangunan daerah lima tahun.”
Pengamat kebijakan publik menilai konsolidasi awal dengan pemerintah pusat penting untuk meminimalkan revisi di tengah jalan. Sebab, RPJMD yang tidak sinkron dengan kebijakan pusat berpotensi memicu stagnasi anggaran, tumpang tindih program, hingga kegagalan pencapaian target pembangunan.
Bagi PPU, tantangannya bertambah lantaran wilayah ini kini dikejar ekspektasi sebagai salah satu lumbung pangan sekaligus zona strategis ekonomi penopang IKN. Tanpa perencanaan matang dan tepat waktu, peluang itu bisa berubah menjadi beban.
Dalam beberapa pekan ke depan, DPRD bersama tim eksekutif dijadwalkan melanjutkan pembahasan intensif sebelum jadwal konsultasi ke Jakarta. Syahrudin berharap langkah cepat ini bisa memastikan RPJMD PPU bukan hanya selaras dengan regulasi baru, tetapi juga menjawab kebutuhan warga yang setiap hari bergantung pada arah kebijakan daerah. (Adv)










.jpg)
