Aturan Baru RPJMD Berlaku, DPRD PPU Bergerak Cepat Menyisir Detail Regulasi

By Redaksi 14 Jun 2025, 10:37:36 WIB DPRD PPU
Aturan Baru RPJMD Berlaku, DPRD PPU Bergerak Cepat Menyisir Detail Regulasi

Keterangan Gambar : Wakil Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor. (*)


ANALOGNEWS.id, PPU — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tak ingin tertinggal dalam gelombang penyesuaian besar-besaran dokumen perencanaan pembangunan. Seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2025, arah penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dipaksa berbelok mengikuti regulasi anyar itu. 

Wakil Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor, mengakui perubahan aturan tersebut membuat banyak kepala daerah dan legislator berhitung ulang: menelaah format baru, menyesuaikan jadwal, dan memastikan dokumen strategis itu tetap berkesesuaian dengan rencana pembangunan nasional.

“Jadi salah satu yang paling gampang kita ingat itu karena di Permendagri yang baru, Nomor 2 Tahun 2025 ini kan, jadi semua merujuk ke situ,” ujar Syahrudin.

Baca Lainnya :

Permendagri baru itu tidak hanya memuat pembaruan teknis. Ia juga merevisi alur tahapan penyusunan RPJMD, termasuk bagaimana dokumen kabupaten/kota harus terintegrasi lebih ketat dengan kebijakan nasional dan provinsi. Bagi daerah mitra Ibu Kota Nusantara seperti PPU, implikasinya bahkan lebih rumit.

PPU sedang berada dalam periode transisi politik sekaligus tekanan percepatan pembangunan wilayah penyangga IKN. Dalam situasi itu, DPRD memilih mengambil langkah taktis: berkonsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri.

“Makanya kami ingin melakukan konsultasi ke Kemendagri terkait hal-hal yang harus kita lakukan karena di daerah lain juga masih belum, hanya Pemprov yang ada kesepakatan dengan DPRD Provinsi,” kata Syahrudin.

Ia mengungkapkan, banyak kabupaten/kota lain juga belum tuntas menyusun RPJMD akibat regulasi yang masih “segar.” Bahkan sebagian daerah baru memulai tahap pembahasan substansi.

“Ini hal wajar,” kata Syahrudin. “Karena memang dokumen RPJMD itu bukan hanya formalitas. Ini yang menjadi kompas pembangunan daerah lima tahun.”

Pengamat kebijakan publik menilai konsolidasi awal dengan pemerintah pusat penting untuk meminimalkan revisi di tengah jalan. Sebab, RPJMD yang tidak sinkron dengan kebijakan pusat berpotensi memicu stagnasi anggaran, tumpang tindih program, hingga kegagalan pencapaian target pembangunan.

Bagi PPU, tantangannya bertambah lantaran wilayah ini kini dikejar ekspektasi sebagai salah satu lumbung pangan sekaligus zona strategis ekonomi penopang IKN. Tanpa perencanaan matang dan tepat waktu, peluang itu bisa berubah menjadi beban.

Dalam beberapa pekan ke depan, DPRD bersama tim eksekutif dijadwalkan melanjutkan pembahasan intensif sebelum jadwal konsultasi ke Jakarta. Syahrudin berharap langkah cepat ini bisa memastikan RPJMD PPU bukan hanya selaras dengan regulasi baru, tetapi juga menjawab kebutuhan warga yang setiap hari bergantung pada arah kebijakan daerah. (Adv)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.