- Turnamen Voli Putri Bontang Jadi Wadah Pemberdayaan Perempuan dan UMKM
- Kapal Fiber dan Jaring Gillnet Disiapkan, DKP3 Bontang Dorong Produktivitas KUB Nelayan
- DKP3 Perkuat Pengawasan Distribusi MBG, Pastikan Makanan Aman hingga Diterima Siswa
- Pemkot Serahkan Penanganan Sengketa Kapal Roro ke Kejaksaan, Neni: Itu Aset Pemerintah
- DKP3 Dorong Produktivitas Peternakan, Bantuan Kambing dan Pakan Difokuskan untuk Pengembangan Ternak
- DKP3 Libatkan Lintas OPD Susun FSVA 2026, Data Ketahanan Pangan Tiap Kelurahan Diverifikasi
- Libatkan Pelajar dalam Perintis Anti Narkoba, Wali Kota Bontang Pastian Pengurus Bebas Narkoba
- DKP3 Gandeng Universitas Brawijaya Kembangkan BONTAMI, Perkuat Hilirisasi Rumput Laut Bontang
- DP3AKB Bontang Sosialisasikan Aplikasi Si SAKA, Permudah Masyarakat Laporkan Dugaan Kekerasan
- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
Yusuf Mustafa Soroti Lemahnya Implementasi Perda di Kalimantan Timur

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kaltim, Yusuf Mustafa. (Foto: HUMAS Sekretariat DPRD Kaltim)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Keberadaan peraturan daerah (Perda) sejatinya menjadi alat untuk mengatur kebijakan dan menegakkan aturan di Kalimantan Timur. Namun, menurut Yusuf Mustafa, Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Golkar, penerapannya di lapangan masih jauh dari kata maksimal.
"Banyak perda yang hanya sekadar ada, tetapi tidak benar-benar diterapkan secara maksimal," ujar Yusuf. Ia menyoroti pentingnya evaluasi mendalam terhadap perda yang telah disahkan namun belum optimal dalam implementasinya.
Menurut Yusuf, proses penyusunan perda memerlukan waktu, tenaga, dan anggaran yang tidak sedikit. Namun, hasilnya sering kali mengecewakan. Salah satu permasalahan utama adalah lemahnya penegakan sanksi terhadap pelanggaran.
"Kita harus belajar dari kondisi ini. Perda tidak boleh hanya menjadi dokumen formal tanpa dampak nyata. Kalau perda hanya ada di atas kertas, seluruh sumber daya yang digunakan untuk menyusunnya menjadi sia-sia," tegasnya.
Ia menilai kondisi ini menjadi tanggung jawab bersama antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), legislatif, dan eksekutif. Yusuf mendesak agar proses pembentukan perda lebih selektif di masa depan, dengan memastikan bahwa setiap perda mampu memberikan manfaat konkret bagi masyarakat.
"Penerapan perda tidak perlu menunggu momen tertentu. Perda harus ditegakkan setiap saat, tanpa kecuali," imbuhnya.
Yusuf juga mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk lebih serius memanfaatkan perda yang ada. Menurutnya, perda yang dibuat harus menjadi solusi atas permasalahan di masyarakat, bukan sekadar simbol aturan yang tak berfungsi.
"Ke depan, saya berharap perda yang disahkan benar-benar diterapkan dengan pengawasan yang ketat. Perda harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, bukan hanya menjadi pajangan administrasi," pungkas Yusuf.
Dengan perhatian terhadap evaluasi dan implementasi perda, Yusuf berharap Kalimantan Timur dapat memaksimalkan regulasi sebagai instrumen perubahan yang nyata. (Fai/Adv/DPRDKaltim)










.jpg)
