- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Tanah Kelompok Tani Dicaplok Perusahaan di Berau, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP

Keterangan Gambar : RDP Komisi I dalam berupaya mediasi persoalan konflik kelompok tani di Kabupaten Berau dengan PT. Berau Coal
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Kelompok tani di Berau menuding perusahaan tambang batubara mencaplok tanah garapan masyarakat.
Perusahaan dituding warga melakukan kegiatan di atas lahan mereka, namun tidak melakukan ganti rugi.
Komisi I DPRD Kaltim yang membidangi hukum dan pemerintahan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kelompok tani yang datang dari Kabupaten Berau dan perusahaan tambang batubara PT Berau Coal.
Baca Lainnya :
- HUT Brimob ke 78, Legislator Kaltim: Dalam Bertugas Utamakan Keselematan Bangsa dan Negara0
- Ali Hamdi Sambut Kunjungan SD Yayasan Pendidikan Prima Swarga Bara 1 Sangatta0
- DPRD Kaltim Mengesahkan Ranperda Trantibumlinmas Jadi Perda0
- Bahas Biaya Jasa Pelayanan Tenaga Kesehatan, Komisi IV DPRD Kaltim RDP dengan Mitra Kesehatan0
- Sapras Pendidikan di Kubar-Mahulu masih Minim, Veridiana Curhat ke Pj gubernur 0
Pertemuan RDP berlangsung di Gedung E Lantai I DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Kota Samarinda, Kamis, (16/11/2023).
Salah seorang anggota DPRD Kaltim yang ikut dalam RDP itu, M Udin, menjelaskan, sumber masalah karena warga merasa tanah mereka dicaplok untuk operasi perusahaan, sementara warga tidak mendapat ganti rugi.
Kelompok tani yang hadir dalam RDP juga mengadukan perusahaan yang dinilai tak adil dalam melakukan ganti rugi. Perusahaan disebut hanya melakukan ganti rugi kepada sebagian kelompok tani saja.
“Menurut keterangan kelompok tani, PT Berau Coal beraktivitas di lahan mereka, tapi belum ada ganti rugi. Tetapi ada kelompok tani yang lain ada yang dapat ganti dari perusahaan. Inilah yang mereka adukan ke DPRD Kaltim melalui komisi I,” jelas M Udin.(Adv)










.jpg)
