- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Tambang Ilegal Kian Menggila di Kaltim, DPRD: Pelanggaran Tata Ruang dan Krisis Tata Kelola

Keterangan Gambar : Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin. (Foto: Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Maraknya aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai sebagai kombinasi pelanggaran tata ruang dan lemahnya tata kelola pemerintahan di sektor pertambangan. Tak hanya merusak lingkungan, praktik ini juga mengancam keselamatan warga karena beroperasi sangat dekat dengan kawasan permukiman.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, mengungkapkan bahwa secara aturan, jarak area pertambangan dengan permukiman seharusnya minimal 500 meter hingga 1 kilometer. Namun di lapangan, ada tambang yang hanya berjarak satu hingga dua meter dari rumah warga.
“Ini jelas pelanggaran serius terhadap prinsip keselamatan dan perencanaan tata ruang,” tegasnya.
Baca Lainnya :
- Tambang Ilegal Dekati Permukiman, DPRD Kaltim: Ini Pelanggaran Serius Tata Ruang0
- Program Seragam Sekolah Gratis SMA di Kaltim Belum Jelas Mekanisme Distribusinya0
- DPRD Kaltim Desak Strategi Jangka Panjang Atasi Ketimpangan Layanan Kesehatan di Wilayah 3T0
- DPRD Kaltim Soroti Infrastruktur Samarinda dan Dorong Perda Damkar untuk Perkuat Peran Kota Penyangg0
- Jalan di Samarinda Dinilai Belum Siap Sambut IKN, DPRD Kaltim Dorong Percepatan Pembangunan0
Ia menilai, pembiaran terhadap tambang tanpa izin telah membentuk persepsi keliru di masyarakat, seolah aktivitas tersebut sah di mata hukum. Bahkan, muncul pola simbiosis mutualisme antara pelaku tambang dan kelompok masyarakat tertentu.
“Yang seharusnya ilegal jadi tampak legal karena ada kerja sama dengan kelompok masyarakat tertentu,” ujarnya.
Modus yang digunakan, lanjut Salehuddin, adalah membentuk kelompok masyarakat sebagai mitra tambang ilegal. Pola ini membungkus praktik terlarang dengan lapisan sosial yang membuat aparat penegak hukum sulit mengambil tindakan.
Dampaknya bersifat sistemik: infrastruktur rusak, potensi penerimaan daerah dari dana bagi hasil hilang, dan kerusakan lingkungan makin tak terkendali.
“Pendapatan yang seharusnya masuk ke daerah kini lenyap. Bahkan hasil tambang ilegal bisa ‘dibajui’ melalui perusahaan PKP2B agar terlihat legal,” ungkapnya.
Selain menggerus lahan produktif dan ruang hidup warga, fenomena ini memicu ketimpangan ekonomi jangka panjang akibat hilangnya potensi agraris.
Salehuddin menegaskan, penataan ulang kawasan tambang dan penegakan hukum yang konsisten harus menjadi prioritas pemerintah provinsi bersama aparat.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi krisis tata kelola yang mengancam masa depan daerah. Kita butuh pembenahan regulasi dan keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan,” pungkasnya. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
