- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Tambang Batu Bara Ilegal Masih Beroperasi di Lokasi IKN

Keterangan Gambar : Sumber Antara
ANALOGNEWS.id - Tambang batu bara tanpa memiliki izin masih beroperasi di daerah yang telah ditetapkan sebagai ibu kota negara Indonesia. Tepatnya di Kecamatan Sepaku, Kabupaten penajaman Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Disadur dari media ANTARA, disebutkan tambang batu bara di wilayah Desa Sukomulyo, kecamatan Sepaku masih beroperasi sampai saat ini. Meskipun sebelumnya, pemerintah kabupaten telah menghentikan operasionalnya.
Adanya aktivitas tambang tersebut juga telah dikeluhkan oleh masyarakat Desa sukomulyo. Mereka terdampak oleh polusi dan suara, serta kegiatan pengangkutan batu bara (hauling) yang menggunakan jalan umum.
Baca Lainnya :
- Polres Bontang Kembali Mengungkap Kasus Peredaran Gelap Narkoba0
- Karena Hal Sepeleh, Sopir Truk Pengangkut Sawit di Bontang Tega Tikam Temannya0
- Pelaksanaan Program TMMD ke-112 Kodim 0908/Bontang Selesai Tepat Waktu 0
- Bentrok dengan Kelompok Militan, 5 Tentara India Tewas0
- 2,65 Miliar Data Pengguna Chrome Terancam Dirampok Hacker0
"Kami beberapa kali berupaya melakukan penertiban, tapi informasinya selalu bocor," ujar Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Muhtar.
"Penertiban yang kami lakukan bersama TNI dan Polri, Dinas PMPTSP serta Dinas Lingkungan Hidup selalu gagal karena sampai di lokasi tambang tidak ada aktivitas," tambahnya.
Tambang batu bara yang diduga tidak memiliki izin oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut menurut dia, masih terus beroperasi.
Dari pantauan jumlah lokasi penambangan di wilayah itu bertambah jelas Muhtar, pertama kali ke lokasi ada dua titik dan kini sudah ada delapan titik tambang.
Bupati Penajam Paser Utara melalui surat tertanggal 19 Maret 2020 dengan Nomor 754/2020/DPMPTSP meminta perusahaan mengklarifikasi perizinan, namun tidak pernah digubris atau diperhatikan.
Dari hasil koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) tegas Muhtar, bisa dipastikan kegiatan penambangan batu bara di Desa Sukomulyo tersebut tidak memiliki izin.
Pelanggaran tambang batu bara di Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku selain tidak memiliki izin penambangan, juga tidak menyampaikan Amdal (analisis dampak lingkungan).
"Solusi untuk pengawasan dan penertiban tambang batu bara itu dengan mendirikan pos penjagaan secara berkesinambungan," kata Muhtar (*)










.jpg)
