Syahrudin M Noor Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Pegawai Terindikasi Narkoba

By Redaksi 10 Okt 2024, 14:43:14 WIB DPRD PPU
Syahrudin M Noor Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Pegawai Terindikasi Narkoba

Keterangan Gambar : Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor. (*)


ANALOGNEWS.id, PENAJAM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor, mengingatkan pentingnya tindakan tegas dari pemerintah daerah terhadap pegawai yang terindikasi terlibat narkoba. Baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) harus diusut tuntas jika terbukti melanggar, demi menjaga integritas dan citra pemerintahan.

“Artinya jika memang itu terbukti hasilnya positif. Saya kira harus ada regulasi tegas yang mengatur itu. Tinggal nanti Bupati memberikan sanksi seperti apa,” ujarnya. 

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk melakukan tes urin secara rutin bagi pegawai. Syahrudin mengusulkan agar pemeriksaan tidak hanya dilakukan di instansi pemerintah, tetapi juga di sekretariat DPRD PPU. 

Baca Lainnya :

“Termasuk saya, diperiksa. Tidak ada masalah,” katanya. 

Menurut Syahrudin, penindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba merupakan suatu keharusan. Ia khawatir bahwa jika pemerintah tidak mengambil tindakan yang tepat, citra ASN dan pemerintah daerah akan tercoreng. 

“Citra ASN akan menjadi buruk. Lingkungan pemerintah daerah harus bersih dari narkoba,” tegasnya.

Kekhawatiran ini menjadi semakin relevan mengingat dampak negatif narkoba terhadap masyarakat. Lingkungan pemerintahan yang bersih diharapkan dapat menjadi contoh yang baik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

”Dengan penegakan hukum yang ketat, akan ada efek jera bagi pegawai yang terlibat,” pungkasnya. (Adv) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.