- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Program Bansos dan Hibah Tak Masuk APBD Perubahan Kaltim 2025

Keterangan Gambar : Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Kamus Usulan Pokok Pikiran DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. (Foto : Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA — Sejumlah program bantuan sosial (bansos), hibah, dan bantuan keuangan dipastikan tidak akan terakomodasi dalam APBD Perubahan Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2025, akibat kendala regulasi dan keterbatasan teknis pelaksanaan di lapangan menjelang akhir tahun.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Kamus Usulan Pokok Pikiran DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. Ia menegaskan bahwa keterbatasan waktu dan ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) menjadi faktor utama yang menghalangi pengalokasian anggaran untuk program sosial tersebut.
“Untuk bantuan keuangan, hibah, dan bansos tidak dapat diakomodir di APBD Perubahan karena regulasi. Tahapannya tidak cukup waktu dalam penyelesaian pembangunan fisik, kemudian Pergub yang menentukan batasan bantuan keuangan juga masih berlaku, belum ditarik,” ujar Samsun usai Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kaltim, Senin (14/07/2025).
Baca Lainnya :
- Kewenangan Bantuan Pertanian Diambil Pusat, DPRD Kaltim Desak Pengelolaan0
- Seleksi Direksi BUMD Kaltim 2025–2030, DPRD Dorong Pemilihan yang Berbasis Kinerja0
- Raih 5 Emas, Atlet SKOI Kaltim Harumkan Daerah: DPRD Desak Pemprov Beri Apresiasi Nyata0
- Kamus Pokir Perlu Disesuaikan, Bankeu dan Alsintan Masuk Evaluasi0
- DPRD Kaltim Bahas Dua Ranperda Strategis di Paripurna ke-230
Pergub yang dimaksud menetapkan batas minimal nominal bantuan senilai Rp2,5 miliar, sementara waktu pelaksanaan yang tersisa di tahun ini dinilai tidak mencukupi untuk menyelesaikan proses verifikasi dan pelaksanaan secara efektif.
“Kalau dipaksakan, justru khawatir tidak dapat dijalankan dengan baik. Maka mari kita bersepakat bahwa program bansos, hibah, dan bantuan keuangan tidak diakomodir di perubahan APBD kali ini,” lanjut Samsun.
Meski begitu, ia memastikan bahwa DPRD dan Pemerintah Provinsi tetap memiliki komitmen tinggi dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat. Namun pelaksanaannya harus sesuai regulasi dan prinsip tata kelola anggaran yang baik.
“Semangat kami tetap ingin membantu masyarakat, menindaklanjuti hasil reses dan aspirasi konstituen, tetapi karena terkendala regulasi dan waktu, kami tidak bisa memaksakan,” kata politisi dari PDI Perjuangan tersebut.
Ia menambahkan bahwa seluruh usulan yang belum tertampung dalam APBD Perubahan akan diperjuangkan pada penyusunan APBD murni Tahun 2026 mendatang.
“Kalau tidak bisa sekarang, masih ada ruang di APBD murni 2026 untuk menampung aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bukti bahwa perencanaan anggaran bukan hanya soal kepentingan politik, tetapi juga harus mengacu pada regulasi yang berlaku serta prinsip efektivitas dan akuntabilitas anggaran publik. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
