- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Program Bansos dan Hibah Tak Masuk APBD Perubahan Kaltim 2025

Keterangan Gambar : Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Kamus Usulan Pokok Pikiran DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. (Foto : Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA — Sejumlah program bantuan sosial (bansos), hibah, dan bantuan keuangan dipastikan tidak akan terakomodasi dalam APBD Perubahan Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2025, akibat kendala regulasi dan keterbatasan teknis pelaksanaan di lapangan menjelang akhir tahun.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Kamus Usulan Pokok Pikiran DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. Ia menegaskan bahwa keterbatasan waktu dan ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) menjadi faktor utama yang menghalangi pengalokasian anggaran untuk program sosial tersebut.
“Untuk bantuan keuangan, hibah, dan bansos tidak dapat diakomodir di APBD Perubahan karena regulasi. Tahapannya tidak cukup waktu dalam penyelesaian pembangunan fisik, kemudian Pergub yang menentukan batasan bantuan keuangan juga masih berlaku, belum ditarik,” ujar Samsun usai Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kaltim, Senin (14/07/2025).
Baca Lainnya :
- Kewenangan Bantuan Pertanian Diambil Pusat, DPRD Kaltim Desak Pengelolaan0
- Seleksi Direksi BUMD Kaltim 2025–2030, DPRD Dorong Pemilihan yang Berbasis Kinerja0
- Raih 5 Emas, Atlet SKOI Kaltim Harumkan Daerah: DPRD Desak Pemprov Beri Apresiasi Nyata0
- Kamus Pokir Perlu Disesuaikan, Bankeu dan Alsintan Masuk Evaluasi0
- DPRD Kaltim Bahas Dua Ranperda Strategis di Paripurna ke-230
Pergub yang dimaksud menetapkan batas minimal nominal bantuan senilai Rp2,5 miliar, sementara waktu pelaksanaan yang tersisa di tahun ini dinilai tidak mencukupi untuk menyelesaikan proses verifikasi dan pelaksanaan secara efektif.
“Kalau dipaksakan, justru khawatir tidak dapat dijalankan dengan baik. Maka mari kita bersepakat bahwa program bansos, hibah, dan bantuan keuangan tidak diakomodir di perubahan APBD kali ini,” lanjut Samsun.
Meski begitu, ia memastikan bahwa DPRD dan Pemerintah Provinsi tetap memiliki komitmen tinggi dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat. Namun pelaksanaannya harus sesuai regulasi dan prinsip tata kelola anggaran yang baik.
“Semangat kami tetap ingin membantu masyarakat, menindaklanjuti hasil reses dan aspirasi konstituen, tetapi karena terkendala regulasi dan waktu, kami tidak bisa memaksakan,” kata politisi dari PDI Perjuangan tersebut.
Ia menambahkan bahwa seluruh usulan yang belum tertampung dalam APBD Perubahan akan diperjuangkan pada penyusunan APBD murni Tahun 2026 mendatang.
“Kalau tidak bisa sekarang, masih ada ruang di APBD murni 2026 untuk menampung aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bukti bahwa perencanaan anggaran bukan hanya soal kepentingan politik, tetapi juga harus mengacu pada regulasi yang berlaku serta prinsip efektivitas dan akuntabilitas anggaran publik. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
