- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Kewenangan Bantuan Pertanian Diambil Pusat, DPRD Kaltim Desak Pengelolaan

Keterangan Gambar : Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto : Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA — Keterbatasan kewenangan daerah dalam menyalurkan bantuan pertanian dinilai menjadi hambatan serius bagi petani di Kalimantan Timur, mendorong DPRD Kaltim menyerukan agar pengelolaan bantuan dikembalikan ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyoroti lemahnya peran daerah dalam pengelolaan sektor pertanian akibat sentralisasi kebijakan di pemerintah pusat. Menurutnya, kondisi ini membuat usulan dan aspirasi petani di daerah sulit terealisasi secara cepat.
“Banyak usulan pertanian, tapi kami tidak membahas karena bantuan tanaman pangan dan perkebunan sekarang menjadi kewenangan pusat,” ujar Baharuddin saat ditemui di Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar.
Baca Lainnya :
- Seleksi Direksi BUMD Kaltim 2025–2030, DPRD Dorong Pemilihan yang Berbasis Kinerja0
- Raih 5 Emas, Atlet SKOI Kaltim Harumkan Daerah: DPRD Desak Pemprov Beri Apresiasi Nyata0
- Kamus Pokir Perlu Disesuaikan, Bankeu dan Alsintan Masuk Evaluasi0
- DPRD Kaltim Bahas Dua Ranperda Strategis di Paripurna ke-230
- DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Perubahan Kamus Pokir dalam Perubahan RKPD 20250
Sebagai legislator dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara, ia menyebut sistem yang terlalu tersentralisasi memperpanjang birokrasi dan memperlambat penyaluran bantuan seperti benih, pupuk bersubsidi, dan alat pertanian. Hal ini, lanjutnya, membuat petani lokal berada dalam posisi merugi.
“Saya yakin pusat tidak mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan petani dan nelayan di Kaltim,” tegas politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Ia menyampaikan bahwa bila kewenangan dikembalikan ke daerah, Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota akan lebih leluasa menyusun program dan anggaran yang sesuai kondisi lapangan. Ini, menurutnya, adalah solusi logis untuk mempercepat distribusi bantuan.
“Kami minta pasal yang mengatur itu diganti. Kalau kewenangan dikembalikan, provinsi dan kabupaten/kota bisa anggarkan langsung,” kata Baharuddin.
Ia pun membantah anggapan bahwa pemerintah daerah tidak peduli terhadap petani. Menurutnya, niat membantu sangat besar, namun terbentur regulasi yang tidak memungkinkan pemberian bantuan secara langsung.
“Petani, kami mohon maaf. Bukan kami tidak mau bantu, tapi aturannya memang membatasi. Kalau bisa, kami ingin bantu langsung,” ujarnya.
Baharuddin berharap pemerintah pusat segera mengevaluasi kebijakan ini agar pemberdayaan petani tidak terhambat. Ia menekankan bahwa desentralisasi pengelolaan bantuan menjadi kunci agar program tepat sasaran, efisien, dan berkelanjutan.
“Pusat harus realistis, karena tidak mungkin mampu memenuhi semua kebutuhan petani. Kami harap kewenangan itu dikembalikan ke provinsi dan kabupaten/kota,” pungkasnya. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
