Kamus Pokir Perlu Disesuaikan, Bankeu dan Alsintan Masuk Evaluasi

By Redaksi 14 Jul 2025, 21:26:46 WIB DPRD Kaltim
Kamus Pokir Perlu Disesuaikan, Bankeu dan Alsintan Masuk Evaluasi

Keterangan Gambar : Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Pokir Muhammad Samsun dan dihadiri unsur pimpinan DPRD. (Foto: Humas DPRD Kaltim)


ANALOGNEWS.id, SAMARINDA — Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan pentingnya penyesuaian ulang Kamus Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dewan agar selaras dengan perkembangan regulasi pusat dan dinamika teknis daerah. Hal ini disampaikannya usai menghadiri Rapat Koordinasi Pansus Pokir DPRD Kaltim, Senin (14/7/2025), di Gedung E DPRD Kaltim.

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Pokir Muhammad Samsun dan dihadiri unsur pimpinan DPRD, di antaranya Wakil Ketua I Ekti Imanuel, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta anggota pansus seperti Subandi, Abdulloh, Sabaruddin Panrecalle, Afif Rayhan Harun, Sulasih, Yonavia, Syahariah Mas’ud, dan Fuad Fakhruddin.

Hasanuddin menyebutkan bahwa meskipun substansi utama Pokir tidak berubah secara drastis, terdapat beberapa penyesuaian penting yang harus dilakukan, khususnya terkait pengalokasian bantuan keuangan (bankeu) dalam APBD Perubahan 2025.

Baca Lainnya :

“Masukan dari Fraksi Golkar ingin tetap ada ruang untuk bankeu. Tapi realisasinya tidak memungkinkan, karena khawatir pembangunan fisik tidak bisa selesai dalam tiga bulan,” jelas Hasanuddin.

Ia menambahkan, bankeu untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan dan gedung sebaiknya dimasukkan dalam APBD murni, bukan dalam perubahan, demi efektivitas waktu dan pelaksanaan anggaran.

Dalam rapat tersebut, Hasanuddin juga menyoroti pencoretan sejumlah item pokir sektor pertanian, menyusul kebijakan baru dari Kementerian Pertanian yang mengalihkan wewenang pengadaan alsintan dan bibit ke tingkat pusat.

“Sekarang, pengadaan alsintan dan bibit menjadi urusan pusat. Jadi, kita tidak bisa alokasikan lagi dari anggaran provinsi, dan harus dicoret dari kamus Pokir,” tegasnya.

Selain itu, Hasanuddin turut menyinggung Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang melarang dana provinsi digunakan untuk mendanai rumah sakit milik kabupaten/kota. Bantuan kini hanya diperbolehkan untuk rumah sakit di bawah kewenangan provinsi, seperti RSUD Kanujoso Djatiwibowo, RS Mata, dan RS Jiwa Samarinda.

“Kita ingin semua satu visi. Jangan sampai ada program yang tidak sinkron, karena dewan juga kasihan jika aspirasi masyarakat tidak bisa diakomodir,” imbuhnya.

Rakor pembahasan Kamus Pokir dan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 juga dihadiri oleh Bappeda Provinsi Kaltim, BPKAD, Inspektorat, dan Biro Kesra Provinsi Kaltim.

Dengan penyesuaian ini, DPRD Kaltim berharap penyusunan program prioritas menjadi lebih selektif, realistis, dan berdampak langsung bagi masyarakat, sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah yang berbasis kebutuhan aktual. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.