- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Pelabuhan Tanjung Limau Bontang

Keterangan Gambar : Pelaku pengedar sabu di Pelabuhan Pelelangan Ikan Tanjung Limau, Bontang, Kaltim
ANALOGNEWS.id - Satpolair Polres Bontang tangkap pengedar narkoba di Pelabuhan Pelelangan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Rabu (18/5/2022).
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas, Iptu Mandiyono mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah PPI.
Baca Lainnya :
- Azyumardi Azra Terpilih Jadi Ketua Dewan Pers Periode 2022-20250
- Proses Mediasi Buntu, Sidang Gugatan Maruf ke PKS Bontang Dilanjut Agenda Pembacaan Gugatan0
- Dikritik Masyarakat, Tender Gorden Puluhan Miliar DPR Dibatalkan0
- Kebakaran Kilang Pertamina Balikpapan, Puslabfor Polri Diturunkan 7 Orang Diperiksa0
- Sidak Pasar Citra Loktuan, DPRD Minta Dibenahi Sebelum Difungsikan0
Tim dari Satpolair kemudian melakukan pemeriksaan kepada pria yang tidak dikenali itu. Saat diperiksa, pelaku mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke laut.
"1 poket barang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu di dalam plastik warna putih, sempat dilempar ke laut oleh pelaku," terangnya.
Tak berhenti disitu, polisi kemudian koordinasi dengan Ketua RT setempat untuk mendatangi rumah kontrakan pelaku. Saat menggeledah rumah pelaku, polisi kembali menemukan sabu di dalam kamar.
"Ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi 7 poket kecil berisi sabu di atas kemarin, serta 14 poket sabu, 1 buah sendok sedotan, Plastik klip, 1 unit timbangan digital di dalam dompet warna pink yang berada di keranjang baju kotor di bagian dapur, dan 2 (dua) buah bong di bawah rak piring, 2 (dua) buah korek api gas," jelas Kapolres.
selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Polairud Polres Bontang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang - undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar," tambahnya. (Rls/FN)










.jpg)
