- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Mahyuddin Soroti Peran Krusial KKPR dalam Perizinan Usaha di PPU

Keterangan Gambar : anggota Komisi I DPRD PPU, Mahyuddin.
ANALOGNEWS.id, PPU - Ketika investasi mulai deras mengalir ke Penajam Paser Utara (PPU) seiring pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), satu hal yang menurut DPRD justru kerap menjadi penghambat adalah persoalan administrasi kesesuaian ruang.
Komisi I DPRD PPU menilai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) kini menjadi titik krusial yang kerap memblokir jalur perizinan.
“Saya pribadi beberapa kali terjun langsung, kita cek lokasi. Ada pengusaha yang mau bangun gudang atau usaha, tapi lahan mereka masuk kawasan yang belum punya KKPR. Nah, mereka bingung, padahal semua dokumen sudah siap. Tapi karena KKPR belum keluar, izinnya terhambat,” kata anggota Komisi I DPRD PPU, Mahyuddin.
Baca Lainnya :
- DPRD PPU Desak Percepatan Revisi RTRW Jelang Masuknya IKN0
- Wakil Ketua I DPRD PPU Dorong Optimalisasi Fasilitas Kantor SKPD0
- Ketua DPRD PPU: Pendirian BLK Harus Efisien dan Sesuai Kebutuhan Peserta0
- DPRD PPU Desak Sinkronisasi Tata Ruang untuk Permudah Investasi0
- DPRD PPU Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Budidaya Rumput Laut yang Lebih Aman0
KKPR merupakan dokumen yang menentukan apakah suatu kegiatan usaha sudah sesuai dengan peruntukan tata ruang wilayah. Tanpa dokumen ini, pelaku usaha tak bisa mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan seperti AMDAL, maupun perizinan lainnya lewat sistem OSS (Online Single Submission).
“Jadi KKPR itu penting banget. Tanpa itu, semua proses berhenti. Mau IMB—sekarang PBG—nggak bisa. Mau AMDAL juga nggak jalan. Itu kenapa kita minta semua OPD yang terkait duduk bareng, jangan kerja sendiri-sendiri. Harus satu sistem. Biar nggak ada yang dirugikan, terutama masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Mahyuddin.
Ia mengungkapkan, selama ini sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih bekerja dalam alur masing-masing, tanpa koordinasi terpadu soal tata ruang dan perizinan.
Mahyuddin mencontohkan, dalam beberapa kasus, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sudah mengeluarkan rekomendasi teknis, tapi Dinas Lingkungan Hidup atau PUPR justru belum memberi persetujuan atas dasar ruang. Situasi itu memperlihatkan lemahnya integrasi antar lembaga.










.jpg)
