- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
M Udin Soroti Pemasangan Pipa Gas di Samboja, Dinilai Tidak Sesuai Regulasi

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, M. Udin
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Pengerjaan Proyek Pemasangan pipa gas di Samboja beberapa waktu lalu mendapat kritikan dari Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, M. Udin.
Menurutnya, pengerjaan proyek pemasangan pipa gas tersebut telah menyalahi prosedur aturan yang seharusnya dijalankan, disebabkan telah mengganggu aktivitas masyarakat.
"Dampak yang ditimbulkan itu adalah lumpur yang menggenangi halaman atau pekarangan rumah masyarakat," bebernya, belum lama ini.
Baca Lainnya :
- Marthinus Minta PJ Gubernur Kaltim Tuntaskan konflik Agraria di Kaltim0
- Perdalam Muatan Materi Raperda, Pansus Ponpes Kunjungan Kerja ke Kemendagri 0
- Bank Kaltimtara Dapat Penyertaan Modal dari APBD, Ini Harapan Seno Aji0
- Samsun Harap Pj Gubernur Kaltim Mampu Bersinergi dengan Semua Stakeholder0
- Nidya Listiyono Sebut Peralihan Bangunan Hotel Atlet Menjadi Perpustakaan Tidak Tepat0
Setelah dilakukan proses pengkajian oleh pihaknya di Komisi I, ditemukan proyek yang sedang dalam proses pengerjaan tersebut menyalahi aturan yang berlaku. Pelanggaran itu berhubungan dengan dampak kerugian yang dialami oleh warga.
"Sesuai dengan permen (peraturan menteri) itu mengatakan bahwa jarak aman pipa transmisi ya bukan produksi, transmisi itu adalah 9 meter dari lokasi masyarakat atau ruang lingkup publik yang diakses, nah tetapi ini buktinya pada dasarnya berada dipinggir jalan dan memang ada berdekatan dengan rumah warga," jelasnya.
Menurutnya, pipa emisi gas tidak sesuai dengan kesepakatan yang terjadi, harusnya jalur pipa yang dibangun tidaklah berdekatan dengan pemukiman penduduk.
"Harusnya jalur tersebut melalui hutan lindung, jadi tidak melalui perkampungan warga melalui belakang hutan lindung atau kebun warga nanti keluarnya adalah di RU (Refinery Unit) V Balikpapan, tetapi bukti kenyataan di lapangan ini berbanding terbalik," ungkapnya.
Daerah yang terdampak dari kejadian ini mengalami berbagai kendala seperti kesehatan, perekonomian sampai kepada aktivitas sehari-hari masyarakat yang terganggu
"Berada di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara khususnya Kelurahan Handil Baru, Kelurahan Sanipah, Kelurahan Teluk Pemedas, dan Kelurahan Kuala Samboja, ya pipanya kalau tidak salah (panjangnya) sekitar 82 kilometer," tutupnya. (Adv/DPRD Kaltim)










.jpg)
