- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
M Udin Soroti Pemasangan Pipa Gas di Samboja, Dinilai Tidak Sesuai Regulasi

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, M. Udin
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Pengerjaan Proyek Pemasangan pipa gas di Samboja beberapa waktu lalu mendapat kritikan dari Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, M. Udin.
Menurutnya, pengerjaan proyek pemasangan pipa gas tersebut telah menyalahi prosedur aturan yang seharusnya dijalankan, disebabkan telah mengganggu aktivitas masyarakat.
"Dampak yang ditimbulkan itu adalah lumpur yang menggenangi halaman atau pekarangan rumah masyarakat," bebernya, belum lama ini.
Baca Lainnya :
- Marthinus Minta PJ Gubernur Kaltim Tuntaskan konflik Agraria di Kaltim0
- Perdalam Muatan Materi Raperda, Pansus Ponpes Kunjungan Kerja ke Kemendagri 0
- Bank Kaltimtara Dapat Penyertaan Modal dari APBD, Ini Harapan Seno Aji0
- Samsun Harap Pj Gubernur Kaltim Mampu Bersinergi dengan Semua Stakeholder0
- Nidya Listiyono Sebut Peralihan Bangunan Hotel Atlet Menjadi Perpustakaan Tidak Tepat0
Setelah dilakukan proses pengkajian oleh pihaknya di Komisi I, ditemukan proyek yang sedang dalam proses pengerjaan tersebut menyalahi aturan yang berlaku. Pelanggaran itu berhubungan dengan dampak kerugian yang dialami oleh warga.
"Sesuai dengan permen (peraturan menteri) itu mengatakan bahwa jarak aman pipa transmisi ya bukan produksi, transmisi itu adalah 9 meter dari lokasi masyarakat atau ruang lingkup publik yang diakses, nah tetapi ini buktinya pada dasarnya berada dipinggir jalan dan memang ada berdekatan dengan rumah warga," jelasnya.
Menurutnya, pipa emisi gas tidak sesuai dengan kesepakatan yang terjadi, harusnya jalur pipa yang dibangun tidaklah berdekatan dengan pemukiman penduduk.
"Harusnya jalur tersebut melalui hutan lindung, jadi tidak melalui perkampungan warga melalui belakang hutan lindung atau kebun warga nanti keluarnya adalah di RU (Refinery Unit) V Balikpapan, tetapi bukti kenyataan di lapangan ini berbanding terbalik," ungkapnya.
Daerah yang terdampak dari kejadian ini mengalami berbagai kendala seperti kesehatan, perekonomian sampai kepada aktivitas sehari-hari masyarakat yang terganggu
"Berada di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara khususnya Kelurahan Handil Baru, Kelurahan Sanipah, Kelurahan Teluk Pemedas, dan Kelurahan Kuala Samboja, ya pipanya kalau tidak salah (panjangnya) sekitar 82 kilometer," tutupnya. (Adv/DPRD Kaltim)










.jpg)
