- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
M Udin Soroti Pemasangan Pipa Gas di Samboja, Dinilai Tidak Sesuai Regulasi

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, M. Udin
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Pengerjaan Proyek Pemasangan pipa gas di Samboja beberapa waktu lalu mendapat kritikan dari Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, M. Udin.
Menurutnya, pengerjaan proyek pemasangan pipa gas tersebut telah menyalahi prosedur aturan yang seharusnya dijalankan, disebabkan telah mengganggu aktivitas masyarakat.
"Dampak yang ditimbulkan itu adalah lumpur yang menggenangi halaman atau pekarangan rumah masyarakat," bebernya, belum lama ini.
Baca Lainnya :
- Marthinus Minta PJ Gubernur Kaltim Tuntaskan konflik Agraria di Kaltim0
- Perdalam Muatan Materi Raperda, Pansus Ponpes Kunjungan Kerja ke Kemendagri 0
- Bank Kaltimtara Dapat Penyertaan Modal dari APBD, Ini Harapan Seno Aji0
- Samsun Harap Pj Gubernur Kaltim Mampu Bersinergi dengan Semua Stakeholder0
- Nidya Listiyono Sebut Peralihan Bangunan Hotel Atlet Menjadi Perpustakaan Tidak Tepat0
Setelah dilakukan proses pengkajian oleh pihaknya di Komisi I, ditemukan proyek yang sedang dalam proses pengerjaan tersebut menyalahi aturan yang berlaku. Pelanggaran itu berhubungan dengan dampak kerugian yang dialami oleh warga.
"Sesuai dengan permen (peraturan menteri) itu mengatakan bahwa jarak aman pipa transmisi ya bukan produksi, transmisi itu adalah 9 meter dari lokasi masyarakat atau ruang lingkup publik yang diakses, nah tetapi ini buktinya pada dasarnya berada dipinggir jalan dan memang ada berdekatan dengan rumah warga," jelasnya.
Menurutnya, pipa emisi gas tidak sesuai dengan kesepakatan yang terjadi, harusnya jalur pipa yang dibangun tidaklah berdekatan dengan pemukiman penduduk.
"Harusnya jalur tersebut melalui hutan lindung, jadi tidak melalui perkampungan warga melalui belakang hutan lindung atau kebun warga nanti keluarnya adalah di RU (Refinery Unit) V Balikpapan, tetapi bukti kenyataan di lapangan ini berbanding terbalik," ungkapnya.
Daerah yang terdampak dari kejadian ini mengalami berbagai kendala seperti kesehatan, perekonomian sampai kepada aktivitas sehari-hari masyarakat yang terganggu
"Berada di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara khususnya Kelurahan Handil Baru, Kelurahan Sanipah, Kelurahan Teluk Pemedas, dan Kelurahan Kuala Samboja, ya pipanya kalau tidak salah (panjangnya) sekitar 82 kilometer," tutupnya. (Adv/DPRD Kaltim)










.jpg)
