- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Legislator PPU Desak Pelayanan Dukcapil Bebas Biaya dan Lebih Efisien

Keterangan Gambar : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang membidangi hukum dan pemerintahan, Irawan Heru Suryanto. (*)
ANALOGNEWS.id, PENAJAM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang membidangi hukum dan pemerintahan, Irawan Heru Suryanto, menyerukan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah Kabupaten PPU meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
"Diingatkan kepada ASN, khususnya yang bertugas di bagian pelayanan publik, agar meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujar Irawan.
Menurutnya, peningkatan pelayanan ini perlu menjadi perhatian khusus karena berkaitan langsung dengan kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat.
Baca Lainnya :
- DPRD PPU Minta Pemda Prioritaskan Pelestarian Situs Sejarah dan Cagar Budaya0
- Sujiati Dukung Kemandirian Suplai Ikan Air Tawar0
- DPRD PPU Tekankan Pentingnya Persiapan TPA yang Representatif untuk Masa Depan0
- Wakil Ketua DPRD PPU Imbau Masyarakat Saling Menghargai untuk Cegah Konflik Sosial0
- DPRD PPU Ingatkan ASN untuk Menjaga Netralitas Jelang Pilkada 20240
Irawan menekankan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Administrasi Kependudukan, pembuatan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran tidak boleh dipungut biaya.
Selain itu, Irawan juga berharap agar ASN yang bertugas di Disdukcapil dapat memberikan pelayanan yang cepat dan efisien sehingga tidak memakan waktu lama.
“Pelayanan maksimal ini penting agar masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama dalam pengurusan dokumen kependudukan mereka,” tambahnya.
Legislator PPU ini juga mengingatkan bahwa segala bentuk pelayanan administrasi kependudukan yang sudah digratiskan oleh pemerintah harus dilakukan dengan penuh integritas. Ia berharap tidak ada ASN yang mencoba melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Pemerintah sudah menggratiskan pengurusan administrasi kependudukan, karena itu diharapkan tidak ada aparatur yang mencoba menarik biaya kepada masyarakat,” tutup Irawan. (Adv)










.jpg)
