- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Legalitas Diutamakan, Pedagang Kopi Keliling Bontang Didorong Masuk Program Pembinaan Usaha
.jpg)
Keterangan Gambar : Legalitas Diutamakan, Pedagang Kopi Keliling Bontang Didorong Masuk Program Pembinaan Usaha
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mendorong para pedagang kopi keliling untuk segera mengurus legalitas usahanya. Langkah ini penting agar mereka dapat mengakses berbagai program pembinaan, pendampingan, dan bantuan pemerintah.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan jumlah pedagang kopi keliling di Bontang terus bertambah, namun sebagian besar belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Padahal, legalitas merupakan syarat utama bagi pemerintah untuk memberikan perlindungan dan dukungan usaha.
“Kalau mereka punya legalitas, nanti untuk pembinaan atau bantuan usaha itu lebih mudah diberikan. Jadi bukan hanya sekadar formalitas,” ujar Idrus, Kamis (6/11/2025).
Baca Lainnya :
- Cegah Penyalahgunaan Data Usaha, DPMPTSP Bontang Perketat Penerbitan NIB0
- Playground di MPP Bontang, Bukti Layanan Publik Kini Makin Ramah Keluarga0
- Revisi RTRW Jadi Kunci, DPMPTSP Bontang Siapkan Lompatan Investasi Industri Hilir0
- Revisi RTRW Jadi Kunci, DPMPTSP Bontang Siapkan Lompatan Investasi Industri Hilir0
- Wali Kota Bontang Tekankan Peningkatan Kualitas Layanan Publik Saat Sidak ke DPMPTSP0
Idrus menegaskan proses pengurusan NIB sangat mudah dan tidak membutuhkan biaya. Untuk pelaku usaha baru, penerbitan NIB bahkan hanya memerlukan waktu sekitar lima menit.
Sementara bagi pedagang yang ingin menambah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), prosesnya sedikit lebih lama.
“Kalau menambah KBLI itu sekitar tiga hari, karena ada penyesuaian data usahanya,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya berharap para pedagang kopi keliling lebih proaktif mengurus legalitas usahanya, baik dengan datang langsung ke kantor DPMPTSP maupun menggunakan layanan online.
“Mereka hanya perlu datang atau urus lewat online, yang penting usahanya terdata. Dengan begitu, mereka bisa lebih terlindungi dan mendapat peluang pengembangan usaha,” pungkasnya. (Adv)










.jpg)
