- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Legalitas Diutamakan, Pedagang Kopi Keliling Bontang Didorong Masuk Program Pembinaan Usaha
.jpg)
Keterangan Gambar : Legalitas Diutamakan, Pedagang Kopi Keliling Bontang Didorong Masuk Program Pembinaan Usaha
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mendorong para pedagang kopi keliling untuk segera mengurus legalitas usahanya. Langkah ini penting agar mereka dapat mengakses berbagai program pembinaan, pendampingan, dan bantuan pemerintah.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan jumlah pedagang kopi keliling di Bontang terus bertambah, namun sebagian besar belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Padahal, legalitas merupakan syarat utama bagi pemerintah untuk memberikan perlindungan dan dukungan usaha.
“Kalau mereka punya legalitas, nanti untuk pembinaan atau bantuan usaha itu lebih mudah diberikan. Jadi bukan hanya sekadar formalitas,” ujar Idrus, Kamis (6/11/2025).
Baca Lainnya :
- Cegah Penyalahgunaan Data Usaha, DPMPTSP Bontang Perketat Penerbitan NIB0
- Playground di MPP Bontang, Bukti Layanan Publik Kini Makin Ramah Keluarga0
- Revisi RTRW Jadi Kunci, DPMPTSP Bontang Siapkan Lompatan Investasi Industri Hilir0
- Revisi RTRW Jadi Kunci, DPMPTSP Bontang Siapkan Lompatan Investasi Industri Hilir0
- Wali Kota Bontang Tekankan Peningkatan Kualitas Layanan Publik Saat Sidak ke DPMPTSP0
Idrus menegaskan proses pengurusan NIB sangat mudah dan tidak membutuhkan biaya. Untuk pelaku usaha baru, penerbitan NIB bahkan hanya memerlukan waktu sekitar lima menit.
Sementara bagi pedagang yang ingin menambah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), prosesnya sedikit lebih lama.
“Kalau menambah KBLI itu sekitar tiga hari, karena ada penyesuaian data usahanya,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya berharap para pedagang kopi keliling lebih proaktif mengurus legalitas usahanya, baik dengan datang langsung ke kantor DPMPTSP maupun menggunakan layanan online.
“Mereka hanya perlu datang atau urus lewat online, yang penting usahanya terdata. Dengan begitu, mereka bisa lebih terlindungi dan mendapat peluang pengembangan usaha,” pungkasnya. (Adv)










.jpg)
