KPK Serahkan Rampasan Korupsi Senilai Rp24,27 Miliar ke Sejumlah Instansi

By Redaksi 25 Mar 2022, 12:43:20 WIB Hukum
KPK Serahkan Rampasan Korupsi Senilai Rp24,27 Miliar ke Sejumlah Instansi

ANALOGNEWS.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset rampasan korupsi senilai Rp24,27 miliar ke empat instansi, yakni Kementerian ATR/BPN, Kemenkumham, Pemkab Bangkalan, dan Pemkab Tapanuli Utara. 

KPK menyerahkan aset berupa 8 unit mobil senilai Rp630 juta kepada Kemenkumham, sebidang tanah senilai Rp574 juta di Kabupaten Cianjur kepada Kementerian ATR/BPN, 4 bidang tanah di Kabupaten Bangkalan senilai Rp16,23 miliar kepada Pemkab Bangkalan, dan tanah serta bangunan di Kabupaten Bekasi senilai Rp6,83 miliar kepada Pemkab Tapanuli Utara.

"Kami harapkan serah terima ini dapat meningkatkan sinergitas antara KPK dengan lembaga negara dan pemerintah daerah, khususnya dalam pemberantasan korupsi, serta bermanfaat bagi peningkatan kualitas layanan publik," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam keterangan tertulis, Kamis (24/3/2022).

Baca Lainnya :

Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, sumber aset berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; dengan terpinana Fuad Amin, Luthfi Hasan Ishaaq, dan M Nazaruddin yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Ini merupakan wujud penegakan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelakunya, sekaligus upaya pemulihan keuangan negara secara optimal melalui asset recovery," ujar Karyoto dalam kesempatan yang sama.

Kegiatan serah terima aset tersebut dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat.

Atas penerimaan aset itu, Sofyan Djalil menyampaikan apresiasinya kepada KPK. Menurutnya, aset yang diserahkan KPK akan dipergunakan untuk tempat arsip program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Sementara terkait dengan aset yang diserahkan kepada Kemenkumham, Yasonna berencana memanfaatkannya untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.

Selanjutnya, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat mengatakan penerimaan aset hasil korupsi dari KPK akan dipergunakan untuk peningkatan fasilitas pelayanan publik dan perekonomian masyarakat. (Red/AN)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.