- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
KPK Serahkan Rampasan Korupsi Senilai Rp24,27 Miliar ke Sejumlah Instansi

ANALOGNEWS.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset rampasan korupsi senilai Rp24,27 miliar ke empat instansi, yakni Kementerian ATR/BPN, Kemenkumham, Pemkab Bangkalan, dan Pemkab Tapanuli Utara.
KPK menyerahkan aset berupa 8 unit mobil senilai Rp630 juta kepada Kemenkumham, sebidang tanah senilai Rp574 juta di Kabupaten Cianjur kepada Kementerian ATR/BPN, 4 bidang tanah di Kabupaten Bangkalan senilai Rp16,23 miliar kepada Pemkab Bangkalan, dan tanah serta bangunan di Kabupaten Bekasi senilai Rp6,83 miliar kepada Pemkab Tapanuli Utara.
"Kami harapkan serah terima ini dapat meningkatkan sinergitas antara KPK dengan lembaga negara dan pemerintah daerah, khususnya dalam pemberantasan korupsi, serta bermanfaat bagi peningkatan kualitas layanan publik," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam keterangan tertulis, Kamis (24/3/2022).
Baca Lainnya :
- Menkes Target Enam Bulan Kedepan Indonesia Masuk Fase Endemi0
- Menkominfo Usulkan Pemilu 2024 Terapkan Pemungutan Suara Secara Online 0
- Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik0
- Buruh dan Petani Unjuk Rasa Terkait Kelangkaan dan Kenaikan Harga Minyak Goreng0
- Stok Masih Defisit, Indonesia Perlu Impor Pangan0
Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, sumber aset berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; dengan terpinana Fuad Amin, Luthfi Hasan Ishaaq, dan M Nazaruddin yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Ini merupakan wujud penegakan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelakunya, sekaligus upaya pemulihan keuangan negara secara optimal melalui asset recovery," ujar Karyoto dalam kesempatan yang sama.
Kegiatan serah terima aset tersebut dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat.
Atas penerimaan aset itu, Sofyan Djalil menyampaikan apresiasinya kepada KPK. Menurutnya, aset yang diserahkan KPK akan dipergunakan untuk tempat arsip program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Sementara terkait dengan aset yang diserahkan kepada Kemenkumham, Yasonna berencana memanfaatkannya untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat mengatakan penerimaan aset hasil korupsi dari KPK akan dipergunakan untuk peningkatan fasilitas pelayanan publik dan perekonomian masyarakat. (Red/AN)










.jpg)
