- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Ketua DPRD Kutim Soroti Tambang Galian C Ilegal, Rugikan Daerah

Keterangan Gambar : Ketua DPRD Kutai Timur, Joni. (int)
ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR - Ketua DPRD Kutai Timur, Joni soroti tambang galian C yang tidak berizin. Ia menilai, aktivitas tersebut membuat daerah mengalami kerugian jika tidak ditindak tegas.
"Kalai ada izinnya, tentu akan dikenakan pajak atau retribusi untuk pendapatan daerah. Makanya perlu pengurusan izin agar tidak ilegal," ujar Joni kepada awak media belum lama ini.
Politis PPP itu mengatakan, aktivitas tambang galian C tidak memberi dampak ke pendapatan asli daerah (PAD). Pajak dan retribusi ke daerah nilainya terlalu kecil. "Ada, tapi sangat kecil. Artinya, persoalan galian C tidak diseriusi pemerintah," katanya.
Baca Lainnya :
- DPRD Kutim Pesan ke Pejabat yang Baru Membuat Program dan Terobosan Baru0
- TNI Manunggal Membangun Desa 2024, Kodim Bontang Sasar Kampung Timur0
- Hasil Survei CSI: 80,92 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Edi-Rendi Pimpin Kukar0
- Wakil Ketua DPRD Kutim Soroti Pelayanan Kesehatan0
- Progres Pembangunan RS Muara Badak, Edi-Rendi Optimis Bisa Dioperasikan untuk Masyarakat Pada Akhir 0
Kata Joni, terdapat sejumlah proyek peningkatan jalan maupun pembangunan di Kutim yang menggunakan material galian C. Walaupun begitu, Ia belum memiliki data yang real terkait galian C yang berizin maupun tak memiliki izin.
"Pemerintah maupun instansi terkait, harus mengambil langkah dalam menindak galian C yang tidak berizin. Melakukan komunikasi ke provinsi. Jika semuanya memberi sumbangsih terhadap pajak dan retribusi, tentunya juga berdampak pada pembangunan daerah yang lebih baik," tuturnya.
Joni menerangkan, dirinya kerap kali menyarankan agar masyarakat yang melakukan aktivitas galian C agar mengurus perizinan penambangan. "Karena sekarang kewenangan pengurusan perizinan berada di provinsi. Sehingga kami sarankan untuk segera mengurus izin bagi yang belum memiliki," tambahnya.
Aktivitas ilegal penambangan galian C memang berpotensi dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Apalagi, wilayah Kutim cukup luas. Ditambah lagi pengawasannya berada di Pemprov Kaltim yang jauh dari jangkauan pemerintahan.
Pembangunan demi pembangunan proyek di Kutim tentu membutuhkan timbunan tanah dari galian C, salah satu contohnya yakni pembangunan maupun peningkatan jalan. (Adv)

Views: 981










.jpg)
