- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Kebijakan Retribusi di Stadion Gelora Kadrie Oening Dukung Ekonomi Lokal dan Pemeliharaan Fasilitas
Analognews.id, Samarinda - Dispora Kaltim terus berupaya meningkatkan tata kelola fasilitas di Stadion Gelora Kadrie Oening Samarinda. Salah satu langkah terbaru yang diambil adalah penerapan kebijakan baru mengenai retribusi yang diberlakukan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan stadion.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024, yang mengatur penarikan retribusi bagi para pelaku usaha yang beraktivitas di area stadion. Menurut Kasubag Tata Usaha UPTS Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga, Armen Ardianto mengatakan, kebijakan ini disambut positif oleh para pelaku UMKM yang selama ini berjualan di sekitar stadion.
Baca Lainnya :
- Dispora Kaltim Percepat Pengembangan Fasilitas di GOR Kadrie Oening dan Stadion Palaran0
- Kontingen Dispora Kaltim Siap Berlaga di Kejuaraan Marching Band Piala Raja Hamengku Buwono X0
- Berdayakan Pemuda Lewat Bantuan Laptop dan Printer untuk Karang Taruna0
- Dispora Gandeng Dinas Pariwisata, Angkat Olahraga Tradisional ke Tingkat Nasional dan Internasional0
- Genjot Pengembangan Kewirausahaan Pemuda untuk Tekan Pengangguran di Kaltim 0
“Para pelaku UMKM menyambut baik kebijakan ini karena dapat membantu pemeliharaan fasilitas olahraga sekaligus memberi dampak positif pada perekonomian lokal,” ungkapnya, Jumat (15/11/2024).
Dalam kebijakan baru ini, retribusi yang ditetapkan adalah sebesar Rp 10.000 per lapak per hari, dan Rp 50.000 per hari bagi UMKM yang menggunakan stand di area stadion. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya dapat menjaga kualitas fasilitas olahraga di Stadion Gelora Kadrie Oening, tetapi juga memberi ruang bagi para pelaku UMKM untuk terus berkembang.
“Harapan kami, retribusi ini dapat menjadi sumber pendanaan untuk pemeliharaan fasilitas olahraga dan mendorong perekonomian lokal dengan semakin berkembangnya UMKM yang ada,” imbuhnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kaltim dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan mendukung sektor ekonomi lokal, khususnya UMKM, melalui partisipasi aktif di area Stadion Gelora Kadrie Oening. (Adv).










.jpg)
