- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Jalan Rusak di PPU: Ketika Status Aset Jadi Alasan, Warga Tetap Jadi Korban

Keterangan Gambar : Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron. (*)
ANALOGNEWS.id, PPU – Di balik deretan lubang menganga di jalan poros Penajam Paser Utara, ada kisah lama yang tak kunjung berubah. Warga yang tiap hari melintas dengan motor atau truk tak peduli label jalan provinsi atau kabupaten, mereka hanya ingin aman sampai tujuan.
Namun bagi pemerintah daerah, persoalan itu tak sesederhana menurunkan alat berat dan menambal aspal. Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron, menyebut persoalan status kewenangan sebagai “tembok tak kasatmata” yang membuat banyak kepala daerah ragu bertindak.
“Jadi memang dilematis sebenarnya. Jalan poros ini statusnya aset provinsi. Pemerintah kabupaten itu kadang berani-berani tidak, karena ada aturannya,” ujar Thohiron.
Baca Lainnya :
- Mantan THL PPU Terombang-ambing Sistem e-Catalog, DPRD: Mereka Bukan Barang Dagangan0
- Format Baru RPJMD Diterapkan, DPRD PPU Waspadai Risiko Penyederhanaan Isi0
- Aturan Baru RPJMD Berlaku, DPRD PPU Bergerak Cepat Menyisir Detail Regulasi0
- Di Tengah Ladang Sunyi, Petani Menunggu Kepastian: Haryono Soroti Sepinya Respons Pemerintah0
- Krisis Hasil Laut, DPRD PPU Dorong Transformasi Besar ke Budidaya Ikan Air Tawar0
Konsekuensinya, meski keluhan warga sudah berulang kali disuarakan dari media sosial hingga forum resmi titik-titik kerusakan tetap menjadi jebakan bagi pengendara.
Menurut Thohiron, kebijakan yang terlalu kaku inilah yang menempatkan pemerintah kabupaten dalam posisi serba salah. Jika nekat memperbaiki tanpa skema kerja sama, maka bisa dianggap melampaui kewenangan. Jika membiarkan, maka citra pelayanan publik akan rusak di mata masyarakat.
“Karena kalau itu tidak diselesaikan oleh kabupaten, pasti akan dipersoalkan. Tapi kalau dibiarkan juga, masyarakat yang kena dampaknya,” katanya.
Thohiron menyebut persoalan ini sebenarnya lebih dari sekadar masalah administrasi. Ia melihatnya sebagai contoh nyata bagaimana birokrasi sering kali gagal menjembatani kebutuhan mendesak warga dengan prosedur yang rumit.
Padahal, tiap lubang yang dibiarkan bisa berarti ban pecah, kecelakaan tunggal, atau truk terguling. Semua risiko itu berulang setiap hari, sementara surat-menyurat kewenangan berputar entah sampai kapan.
“Yang terkena dampaknya itu pemerintah kabupaten juga. Karena masyarakat tahunya siapa yang paling dekat. Jadi semua protes itu ke kabupaten,” ujarnya.
Di tengah keterbatasan tersebut, Thohiron berharap ada langkah konkrit berupa koordinasi terpadu antara provinsi dan kabupaten. Sebab, bagi masyarakat, perbaikan jalan bukan sekadar soal status aset—tetapi hak dasar atas rasa aman ketika melintas. (Adv)










.jpg)
