- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Jahidin Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemprov Kaltim di Jalan Angklung

Keterangan Gambar : Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin. (Foto: Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) di kawasan Jalan Angklung, Kelurahan Dadi Mulya, Samarinda, resmi dilaporkan ke DPRD oleh Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyatakan, laporan tersebut merupakan inisiatif pribadinya sebagai bentuk keprihatinan terhadap lemahnya pengawasan aset milik negara yang rawan disalahgunakan.
“Yang membuat laporan itu saya sendiri. Saya sudah membangun komunikasi. Nanti semua pihak, instansi terkait kita undang dalam RDP, termasuk pemilik dari 14 bangunan itu,” ujar Jahidin baru-baru ini di Samarinda.
Baca Lainnya :
- Sarkowi Soroti Tumpulnya Penegakan Hukum Lingkungan terhadap Perusahaan Besar0
- Salehuddin Tegaskan: Tak Ada Toleransi Lagi untuk Kendaraan ODOL dan Jalan Umum Dijadikan Hauling0
- Reklamasi Fiktif Tambang Kaltim Disorot DPRD, Salehuddin Apresiasi Langkah Tegas Kejati0
- Samsun Dorong Peningkatan PAD dan Perencanaan Matang di Awal Kepemimpinan Aulia–Rendi0
- Samsun Desak DLH Investigasi Dugaan Pencemaran Minyak di Sangasanga, Pertamina Diminta Bertanggung J0
Lahan yang dipersoalkan kini diketahui digunakan oleh sejumlah rumah makan dan kafe. Menurut Jahidin, penguasaan tanpa dasar hukum atas aset negara berpotensi menjadi pelanggaran serius.
“Kami ingin tahu, apakah lahan itu dibeli secara ilegal. Karena kalau sah, tentu harus ada proses pelepasan aset Pemprov. Kalau tidak, ini bentuk pelanggaran,” tegasnya.
Ia juga mendorong DPRD untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) agar persoalan ini bisa diusut secara menyeluruh lintas komisi. Ia menilai masalah ini tidak bisa hanya ditangani satu komisi saja.
“Saya sudah usulkan agar DPRD menggelar rapat gabungan antara Komisi I, II, dan III untuk memperjelas duduk persoalannya,” jelasnya.
Jahidin menduga ada indikasi keterlibatan oknum dalam penguasaan ilegal lahan tersebut, mengingat lokasinya yang sangat strategis, tepat di pinggir jalan utama dan dekat dengan rumah dinas.
“Bisa jadi ada oknum yang bermain. Apalagi ini berada di sekitar rumah dinas, tapi justru bangunan komersial berdiri di pinggir jalan,” tambahnya.
Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua bangunan di kawasan tersebut bermasalah. Beberapa di antaranya, seperti kantor kelurahan dan sekretariat PHI, dinilainya sah karena telah mengantongi izin pinjam pakai dari Pemprov.
“Itu sah. Yang kita persoalkan adalah mereka yang menduduki secara ilegal tanpa izin,” tegasnya.
Jahidin menutup pernyataannya dengan komitmen untuk terus mengawal proses ini sampai tuntas, agar tidak ada lagi celah pengelolaan aset publik yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
