Jahidin Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemprov Kaltim di Jalan Angklung

By Redaksi 30 Jun 2025, 17:40:07 WIB DPRD Kaltim
Jahidin Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemprov Kaltim di Jalan Angklung

Keterangan Gambar : Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin. (Foto: Ist)


ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) di kawasan Jalan Angklung, Kelurahan Dadi Mulya, Samarinda, resmi dilaporkan ke DPRD oleh Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyatakan, laporan tersebut merupakan inisiatif pribadinya sebagai bentuk keprihatinan terhadap lemahnya pengawasan aset milik negara yang rawan disalahgunakan.

“Yang membuat laporan itu saya sendiri. Saya sudah membangun komunikasi. Nanti semua pihak, instansi terkait kita undang dalam RDP, termasuk pemilik dari 14 bangunan itu,” ujar Jahidin baru-baru ini di Samarinda.

Baca Lainnya :

Lahan yang dipersoalkan kini diketahui digunakan oleh sejumlah rumah makan dan kafe. Menurut Jahidin, penguasaan tanpa dasar hukum atas aset negara berpotensi menjadi pelanggaran serius.

“Kami ingin tahu, apakah lahan itu dibeli secara ilegal. Karena kalau sah, tentu harus ada proses pelepasan aset Pemprov. Kalau tidak, ini bentuk pelanggaran,” tegasnya.

Ia juga mendorong DPRD untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) agar persoalan ini bisa diusut secara menyeluruh lintas komisi. Ia menilai masalah ini tidak bisa hanya ditangani satu komisi saja.

“Saya sudah usulkan agar DPRD menggelar rapat gabungan antara Komisi I, II, dan III untuk memperjelas duduk persoalannya,” jelasnya.

Jahidin menduga ada indikasi keterlibatan oknum dalam penguasaan ilegal lahan tersebut, mengingat lokasinya yang sangat strategis, tepat di pinggir jalan utama dan dekat dengan rumah dinas.

“Bisa jadi ada oknum yang bermain. Apalagi ini berada di sekitar rumah dinas, tapi justru bangunan komersial berdiri di pinggir jalan,” tambahnya.

Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua bangunan di kawasan tersebut bermasalah. Beberapa di antaranya, seperti kantor kelurahan dan sekretariat PHI, dinilainya sah karena telah mengantongi izin pinjam pakai dari Pemprov.

“Itu sah. Yang kita persoalkan adalah mereka yang menduduki secara ilegal tanpa izin,” tegasnya.

Jahidin menutup pernyataannya dengan komitmen untuk terus mengawal proses ini sampai tuntas, agar tidak ada lagi celah pengelolaan aset publik yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.