- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Inilah Sosok Wanita Cantik Berusia 24 Tahun yang Ditangkap Bersama Bupati PPU

Keterangan Gambar : Sumber foto : Instagtam Nura afifah balqis
ANALOGNEWS.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur Abdul Gafur Masud sebagai tersangka kasus korupsi modus suap.
Selain nama Abdul Gafur Masud, sejumlah nama lain juga ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Salah satu diantaranya yakni seorang perempuan berusia 24 tahun bernama Nur Afifah Balqis.
Penetapan sebagai tersangka ini setelah AGM terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Rabu (13/1/2022) malam. AGM ditetapkan tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa pembangunan jalan di PPU tahun 2021/2022.
Baca Lainnya :
- Lantik 20 Ketua RT di BK, Najirah : Mereka Ujung Tombak Pemerintah 0
- Gelar Mubes, Alumni Berharap IKA SPP/SUPM Negeri Bone Menjadi Rumah yang Teduh0
- Ketua RT 21 Usulkan Pengembangan Ekonomi Kreatif Melalui Dana Stimulan 0
- Mubes IKA SPP/SUPM Bone Akan Digelar, Ini Harapan Kordinator Angkatan XXIV 0
- Menjamu Karang, Cara Masyarakat Bontang Kuala Menjaga Kampung0
Selain Bupati PPU, 5 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya Bendahara DPC Demokrat Kota Balikpapan Nur Afifah Balqis. Wanita muda ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga membantu AGM dalam menyimpan dan mengelola uang hasil suap. Abdul Gofur sendiri merupakan ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan.
Nur Afifah diduga KPK sebagai orang kepercayaan AGM yang mengurus uang hasil suap dalam kasus ini. Dia juga diduga membantu untuk mengatur keuangan yang diterima dari hasil suap untuk dibelikan barang dan keperluan pribadi AGM. Afifah ditangkap bersamaan dengan AGM saat berada didalam sebuah mall di Jakarta.
Uang suap tersebut diduga terkait proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara senilai Rp112 miliar.
"NA, swasta. Ini Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa persnya di Jakarta. (Redaksi/AN)










.jpg)
