- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Happy Puppy dan Gembira Nekat Jual Miras dan Sediakan LC, Padahal Hanya Kantongi Izin Karaoke Keluar
Happy Puppy dan Gembira Diduga Langgar Izin, Sediakan Miras dan Sediakan LC

Keterangan Gambar : Happy Puppy di Jalan Ahmad Yani
ANALOGNEWS.id, BONTANG – Izin yang tertulis di atas kertas: karaoke keluarga. Namun apa yang terjadi di balik pintu kedap suara ruang VIP, tampaknya berbeda cerita. Dua tempat karaoke ternama di Bontang. Happy Puppy di Jalan Ahmad Yani dan Gembira di belakang Hotel Gembira diduga menyulap ruang hiburannya menjadi ladang bisnis malam.
Tak sekadar menyanyi, pengunjung disebut-sebut bisa dengan mudah mendapatkan minuman keras dan layanan pendamping wanita alias Ladies Companion (LC) di ruang privat.
“Naik saja ke lantai dua, ambil ruangan VIP, nanti ditawari sendiri,” kata seorang narasumber yang pernah masuk dan meminta namanya disamarkan. Menurut dia, praktik ini bukan hal baru di Happy Puppy.
Baca Lainnya :
- Gerry Marastico Nahkodai IKAMI Sulsel Yogyakarta: Siap Wujudkan Rumah Intelektual Mahasiswa Sulsel0
- DPRD Kaltim Kecam Praktik Titip Siswa di PPDB0
- Daya Tampung SMA Negeri Balikpapan Krisis, DPRD Kaltim Desak Pemprov Subsidi Sekolah Swasta0
- Pendidikan Tinggi Gratis Kaltim Mulai Terealisasi 2025, DPRD Janji Kawal Hingga Tuntas0
- Akses Pendidikan di Kukar Terbatas, DPRD Kaltim Dorong SMA Terbuka dan Soroti Tantangan Lahan0
Gembira pun tak kalah “ceria”. Selain karaoke keluarga, tempat ini menyediakan arena dugem dengan dentuman DJ yang aktif setiap Kamis dan Sabtu malam. “Kalau malam Jumat dan Minggu, penuh. Suasana klub,” ujar sumber lainnya.
Yang ironis, dua tempat ini hanya mengantongi izin sebagai karaoke keluarga. “Kami tidak pernah keluarkan izin jual miras. Yang punya izin resmi hanya Hotel Sintuk karena statusnya hotel bintang empat,” ujar Idrus, pejabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang.
Idrus menegaskan, pengeluaran izin minuman beralkohol bukan wewenang Pemkot Bontang. “Itu kewenangan provinsi. Kami hanya urus izin usahanya,” katanya.
Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani, mengaku telah beberapa kali melakukan razia, termasuk ke Happy Puppy. Namun hasilnya selalu nihil. “Kami sudah razia waktu bulan puasa. Saya sendiri yang pimpin, tapi tidak ditemukan apa-apa,” katanya.
Meski demikian, ia mengklaim terbuka pada laporan warga. “Kalau ada laporan valid, kami tindaklanjuti dengan tim gabungan. Tapi razia sifatnya diam-diam,” ujar Yani.
Di luar dua tempat tersebut, beberapa tempat hiburan lainnya di Bontang juga diduga menjalankan praktik serupa tanpa izin. Kota ini praktis hanya punya satu titik legal untuk penjualan miras, Hotel Sintuk. Sisanya, kata seorang pejabat, “jelas ilegal.” (*)










.jpg)
