Happy Puppy dan Gembira Nekat Jual Miras dan Sediakan LC, Padahal Hanya Kantongi Izin Karaoke Keluar
Happy Puppy dan Gembira Diduga Langgar Izin, Sediakan Miras dan Sediakan LC

By Redaksi 30 Jun 2025, 10:38:36 WIB Hukum
Happy Puppy dan Gembira Nekat Jual Miras dan Sediakan LC, Padahal Hanya Kantongi Izin Karaoke Keluar

Keterangan Gambar : Happy Puppy di Jalan Ahmad Yani


ANALOGNEWS.id, BONTANG – Izin yang tertulis di atas kertas: karaoke keluarga. Namun apa yang terjadi di balik pintu kedap suara ruang VIP, tampaknya berbeda cerita. Dua tempat karaoke ternama di Bontang. Happy Puppy di Jalan Ahmad Yani dan Gembira di belakang Hotel Gembira diduga menyulap ruang hiburannya menjadi ladang bisnis malam.

Tak sekadar menyanyi, pengunjung disebut-sebut bisa dengan mudah mendapatkan minuman keras dan layanan pendamping wanita alias Ladies Companion (LC) di ruang privat.

“Naik saja ke lantai dua, ambil ruangan VIP, nanti ditawari sendiri,” kata seorang narasumber yang pernah masuk dan meminta namanya disamarkan. Menurut dia, praktik ini bukan hal baru di Happy Puppy.

Baca Lainnya :

Gembira pun tak kalah “ceria”. Selain karaoke keluarga, tempat ini menyediakan arena dugem dengan dentuman DJ yang aktif setiap Kamis dan Sabtu malam. “Kalau malam Jumat dan Minggu, penuh. Suasana klub,” ujar sumber lainnya.

Yang ironis, dua tempat ini hanya mengantongi izin sebagai karaoke keluarga. “Kami tidak pernah keluarkan izin jual miras. Yang punya izin resmi hanya Hotel Sintuk karena statusnya hotel bintang empat,” ujar Idrus, pejabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang.

Idrus menegaskan, pengeluaran izin minuman beralkohol bukan wewenang Pemkot Bontang. “Itu kewenangan provinsi. Kami hanya urus izin usahanya,” katanya.

Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani, mengaku telah beberapa kali melakukan razia, termasuk ke Happy Puppy. Namun hasilnya selalu nihil. “Kami sudah razia waktu bulan puasa. Saya sendiri yang pimpin, tapi tidak ditemukan apa-apa,” katanya.

Meski demikian, ia mengklaim terbuka pada laporan warga. “Kalau ada laporan valid, kami tindaklanjuti dengan tim gabungan. Tapi razia sifatnya diam-diam,” ujar Yani.

Di luar dua tempat tersebut, beberapa tempat hiburan lainnya di Bontang juga diduga menjalankan praktik serupa tanpa izin. Kota ini praktis hanya punya satu titik legal untuk penjualan miras, Hotel Sintuk. Sisanya, kata seorang pejabat, “jelas ilegal.” (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.