- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
DPRD Samarinda Soroti Tantangan Penghapusan Batas Usia Pelamar Kerja

Keterangan Gambar : Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie. (Foto : ARD)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Kebijakan penghapusan batas usia dalam rekrutmen tenaga kerja yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 mendapat sorotan dari DPRD Samarinda.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menyatakan bahwa penerapan kebijakan ini di daerah masih menghadapi sejumlah tantangan.
“Prinsipnya bagus, membuka akses kerja tanpa diskriminasi usia. Tapi di lapangan, realisasinya tidak semudah itu,” kata Novan.
Ia mencontohkan bahwa di Samarinda masih banyak perusahaan, terutama swasta, yang belum siap mengakomodasi tenaga kerja berusia lanjut. Bahkan, menurutnya, praktik pensiun dini masih sering terjadi, menunjukkan adanya resistensi terhadap pekerja usia non-produktif.
“Kebijakan ini butuh kesiapan mental dan sistem dari perusahaan. Kalau tidak, hanya jadi aturan formalitas,” ujarnya.
Novan juga menekankan perlunya panduan teknis yang jelas agar aturan ini bisa diimplementasikan tanpa menimbulkan kebingungan atau ketimpangan baru di dunia kerja.
“Harus ada pedoman yang bisa menyeimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja. Kalau tidak, bisa berdampak pada iklim investasi dan stabilitas ketenagakerjaan di daerah,” tambahnya.
Meski mendukung prinsip anti-diskriminasi, Novan mendorong agar pemerintah pusat melibatkan daerah secara aktif, baik dalam sosialisasi maupun pengawasan pelaksanaan aturan tersebut.
“Daerah harus dilibatkan sejak awal agar bisa ikut mengawal implementasinya. Jangan sampai aturan bagus di pusat, tapi tidak bisa diterapkan di daerah,” pungkasnya. (ARD/Adv/DPRDSamarinda)










.jpg)
