- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPRD PPU Dorong Percepatan Penetapan Tapal Batas untuk Pemekaran Wilayah

Keterangan Gambar : Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani,
ANALOGNEWS.id, PPU - Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani, menyoroti lambannya proses penyelesaian dokumen tapal batas wilayah sebagai salah satu syarat utama dalam rencana pemekaran desa dan kecamatan di PPU.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada regulasi terbaru yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).
“DPRD sampai hari ini tidak mendengar ada Perbup baru yang dikeluarkan terkait tapal batas. Nah, itu makanya ini harus menjadi koreksi bagi Pemerintah Daerah agar bisa dipercepat terkait tapal batas,” ujar Bijak.
Baca Lainnya :
- Komisi I DPRD PPU Soroti Lambannya Progres Kajian Pemekaran Desa dan Kecamatan0
- Dorong Percepatan Bendungan Telake, DPRD PPU Soroti Masalah Air di Sentra Pertanian0
- Sujiati Dorong Petani Jaga Kualitas Padi, Soroti Tantangan Lahan Asam di PPU0
- DPRD PPU Usulkan RSUD Sepaku Naik Status, Antisipasi Lonjakan Penduduk IKN0
- PPU Didorong Miliki Rumah Adat yang Merangkul Seluruh Tradisi0
Ketidakjelasan regulasi tersebut dinilai berpotensi menghambat tahapan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) pemekaran yang ditargetkan rampung tahun ini. Bahkan, Bijak mengaku sempat pesimis melihat progres lambat yang terjadi sejak pembahasan awal beberapa bulan terakhir.
“Saya membacanya, ada potensi molor. Makanya saya menyampaikan tadi dengan teman-teman Pemda. Tetapi kita sudah sepakati. Awalnya saya berasumsi akan ada keterlambatan karena saya pesimis melihat progres beberapa bulan terakhir,” katanya.
Meski demikian, Bijak menyatakan pihaknya telah mendorong penetapan batas waktu yang tegas agar seluruh proses bisa kembali dikejar sesuai jadwal. Ia meminta Ketua Komisi I menjadwalkan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengklarifikasi langsung aspek teknis dan kebijakan yang perlu dipenuhi.
“Tetapi tadi saya sudah minta agar Ketua Komisi bisa mengadakan deadline di bulan 4, minggu kedua kita bisa ke Kemendagri,” ujarnya.
Dengan waktu yang tersisa sekitar empat bulan sebelum masa pembahasan Perda dimulai, Bijak menekankan pentingnya memaksimalkan waktu untuk menyusun dokumen yang benar-benar siap dibahas.
Ia berharap pemerintah daerah bisa lebih proaktif menyiapkan seluruh syarat administratif, termasuk sinkronisasi batas wilayah, agar rencana pemekaran tidak hanya selesai di atas kertas.
“Artinya, kita masih punya 4 bulan untuk menyiapkan dokumen untuk pembahasan Perdanya terkait pemekaran desa dan kecamatan ini,” pungkas Bijak. (*)










.jpg)
