- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPRD Kaltim Dukung Aspirasi PMII soal Penghapusan Piutang KPC, Minta Proses Hukum Dikedepankan

Keterangan Gambar : Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin. (Foto : Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA — Aksi unjuk rasa mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menolak Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 900/K.800/2015 terkait penghapusan piutang PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai Rp280 miliar mendapat respons serius dari DPRD Kalimantan Timur.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menilai bahwa aksi tersebut adalah bagian sah dari partisipasi publik dalam sistem demokrasi, sekaligus cerminan semangat keadilan fiskal yang perlu diapresiasi.
“Saya pikir Pemprov Kaltim tidak serta merta dalam mengambil kebijakan, karena saya yakin mereka berhati-hati melihat ada aspek hukum. Namun saya sepakat dengan PMII, bahwa hal ini layak ditelaah kembali,” kata Salehuddin, Senin (14/07/2025) usai Rapat Paripurna ke-24 DPRD Kaltim.
Baca Lainnya :
- Program Bansos dan Hibah Tak Masuk APBD Perubahan Kaltim 20250
- Kewenangan Bantuan Pertanian Diambil Pusat, DPRD Kaltim Desak Pengelolaan0
- Seleksi Direksi BUMD Kaltim 2025–2030, DPRD Dorong Pemilihan yang Berbasis Kinerja0
- Raih 5 Emas, Atlet SKOI Kaltim Harumkan Daerah: DPRD Desak Pemprov Beri Apresiasi Nyata0
- Kamus Pokir Perlu Disesuaikan, Bankeu dan Alsintan Masuk Evaluasi0
Dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Gubernur Kaltim pada 10 Juli 2025 lalu, PMII mendesak pencabutan Pergub tersebut, karena dinilai merugikan daerah dan menghapus piutang besar yang seharusnya menjadi hak Pemerintah Provinsi.
Salehuddin menyebutkan bahwa pencabutan regulasi dimungkinkan selama dilakukan melalui mekanisme yang akuntabel dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk biro hukum dan aparat penegak hukum.
“Pencabutan mungkin saja terjadi, tapi harus diidentifikasi dengan baik, melibatkan stakeholder seperti biro hukum atau kejaksaan. Tidak menutup kemungkinan untuk direvisi atau ditarik,” ujarnya.
Secara politis, Salehuddin menilai desakan PMII sah sebagai bentuk kontrol terhadap kebijakan pemerintah. Namun, ia menekankan pentingnya argumen yang berbasis hukum agar perjuangan tersebut memiliki pijakan yang kuat.
“Substansinya saya tidak pahami secara detail, tapi dari sisi politik, sah-sah saja. Hanya saja legalitas prosesnya harus disiapkan dengan jelas,” ucap politisi asal Golkar itu.
Ia juga mendorong agar PMII terus mengawal isu ini secara konstitusional melalui jalur dialog dan advokasi yang mengedepankan supremasi hukum.
“Kalau aspirasinya tidak ditopang dengan regulasi dan tidak ada pengawalan atas pencabutan Pergub 2015, maka upaya itu sulit dijalankan,” tutupnya. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
