DPRD Kaltim Bahas Dua Ranperda Strategis Soal BUMD dalam Paripurna ke-31

By Redaksi 15 Agu 2025, 20:40:27 WIB DPRD Kaltim
DPRD Kaltim Bahas Dua Ranperda Strategis Soal BUMD dalam Paripurna ke-31

Keterangan Gambar : DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-31 Masa Sidang 2025. (Foto: Humas DPRD Kaltim)


ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-31 Masa Sidang 2025 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jumat (15/8). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud bersama para wakil ketua, serta dihadiri Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, jajaran Forkopimda, perangkat daerah, dan perwakilan masyarakat.

Agenda utama rapat membahas tanggapan Gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), sekaligus penetapan pembahas resmi kedua Ranperda tersebut.

Dua Ranperda yang menjadi fokus adalah Perubahan Ketiga Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim, serta Perubahan Kedua Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim. Keduanya merupakan inisiatif Pemprov dalam memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca Lainnya :

Dalam tanggapannya, Gubernur Rudy menegaskan komitmen pemerintah daerah memperkuat peran BUMD sebagai instrumen strategis pembangunan. Ia juga menanggapi sejumlah catatan legislatif terkait kelembagaan, operasional, dan mekanisme pengawasan.

Dinamika muncul pada sesi penetapan pembahas. Empat fraksi mendukung pembahasan melalui komisi sesuai bidang, sementara tiga fraksi lainnya mengusulkan pembentukan panitia khusus. Setelah mempertimbangkan, pimpinan rapat memutuskan pembahasan diserahkan kepada komisi terkait.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan, keputusan itu bukan sekadar teknis, melainkan strategi agar pembahasan lebih fokus dan produktif. “Komisi sudah punya basis pemahaman dan mitra kerja relevan. Kita ingin pembahasan Ranperda ini tidak berlarut-larut, tapi tetap berkualitas,” ujarnya.

Hasanuddin menekankan pentingnya regulasi adaptif yang mampu menjawab tantangan sektor energi dan keuangan daerah. Ia juga mendorong komisi membuka ruang konsultasi publik. “Regulasi yang baik lahir dari partisipasi, bukan hanya dari meja rapat,” tegasnya.

Rapat Paripurna ke-31 ditutup dengan komitmen DPRD Kaltim menjaga kualitas legislasi, agar Ranperda yang disusun tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga instrumen perubahan nyata bagi masyarakat. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.