- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
DLH Bontang Punya Pos Pengaduan Terpadu, Masyarakat Bisa Laporkan Temuan Pencemaran Lingkungan

Keterangan Gambar : Gambar alur pengaduan (Ig dlhbontang)
ANALOGNEWS.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan tindakan perusakan atau pencemaran lingkungan.
Langkah tersebut merupakan bagian dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kasi Pengawas Lingkungan Hidup. Bidang peningkatan Kapasitas dan penegakan hukum lingkungan Dimas mengatakan setiap orang mempunyai hak dan berperan dalam mengajukan pengaduan terhadap dugaan terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.
Baca Lainnya :
- Kick Off Piala Kasad Liga Santri 2022 di Wilayah Kodim Bontang0
- Tambah Kekuatan Pengamanan, Polri akan Bentuk Polres, Polsek, dan Brimob di IKN Nusantara0
- Hasil Piala Presiden 2022 : Barito Putera Kalahkan Persija 2-00
- Temperatur Mesin Mobil Naik, Kenali 6 Penyebabnya.0
- Cegah Warga Buang Sampah Sembarangan, DLH Siapkan TPS di Berbas Tengah0
Hali itu juga kata dia, tertuang dalam Pasal 63 ayat (1) Huruf "r" dan pasal 64 Undang - undang No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pemerintah bertugas dan berwenang mengembangkan dan melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat.
"Diharapkan masyarakat dapat berkontribusi dalam pemeliharaan lingkungan, jika ada temuan yang diduga pencemaran segera untuk melapor. DLH juga telah membuat form online khusus pengaduan pencemaran lingkungan, dan kontak WA khusus untuk pelaporan. Semua bisa di akses melalui media sosial DLH atau bisa langsung mendatangi petugas." jelasnya.
DLH Bontang mempunyai Pos Pelayanan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (P3SLH) yng diberi nama SPADU (Pos Pengaduan Terpadu).
SPADU merupakan pos yang dibentuk oleh pemerintah Kota Bontang di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang sebagai sarana bagi masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
SPADU DLH Bontang mempunyai tugas untuk menerima aduan kasus pencemaran dan perusakan lingkungan atau sengketa lahan, setelah menerima aduan dari masyarakat, selanjutnya informasi dan data yang masuk dipelajari untuk kemudian diverifikasi pengaduan dan sengketa lingkungan dan rekomendasi penanganannya.
Selanjutnya, SPADU akan mengkoordinasikan penanganan dan dan rekomendasi penanganannya, beserta langkah tindak lanjut yang akan diambil. (Ar/An)










.jpg)
