- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DLH Bontang Punya Pos Pengaduan Terpadu, Masyarakat Bisa Laporkan Temuan Pencemaran Lingkungan

Keterangan Gambar : Gambar alur pengaduan (Ig dlhbontang)
ANALOGNEWS.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan tindakan perusakan atau pencemaran lingkungan.
Langkah tersebut merupakan bagian dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kasi Pengawas Lingkungan Hidup. Bidang peningkatan Kapasitas dan penegakan hukum lingkungan Dimas mengatakan setiap orang mempunyai hak dan berperan dalam mengajukan pengaduan terhadap dugaan terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.
Baca Lainnya :
- Kick Off Piala Kasad Liga Santri 2022 di Wilayah Kodim Bontang0
- Tambah Kekuatan Pengamanan, Polri akan Bentuk Polres, Polsek, dan Brimob di IKN Nusantara0
- Hasil Piala Presiden 2022 : Barito Putera Kalahkan Persija 2-00
- Temperatur Mesin Mobil Naik, Kenali 6 Penyebabnya.0
- Cegah Warga Buang Sampah Sembarangan, DLH Siapkan TPS di Berbas Tengah0
Hali itu juga kata dia, tertuang dalam Pasal 63 ayat (1) Huruf "r" dan pasal 64 Undang - undang No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pemerintah bertugas dan berwenang mengembangkan dan melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat.
"Diharapkan masyarakat dapat berkontribusi dalam pemeliharaan lingkungan, jika ada temuan yang diduga pencemaran segera untuk melapor. DLH juga telah membuat form online khusus pengaduan pencemaran lingkungan, dan kontak WA khusus untuk pelaporan. Semua bisa di akses melalui media sosial DLH atau bisa langsung mendatangi petugas." jelasnya.
DLH Bontang mempunyai Pos Pelayanan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (P3SLH) yng diberi nama SPADU (Pos Pengaduan Terpadu).
SPADU merupakan pos yang dibentuk oleh pemerintah Kota Bontang di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang sebagai sarana bagi masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
SPADU DLH Bontang mempunyai tugas untuk menerima aduan kasus pencemaran dan perusakan lingkungan atau sengketa lahan, setelah menerima aduan dari masyarakat, selanjutnya informasi dan data yang masuk dipelajari untuk kemudian diverifikasi pengaduan dan sengketa lingkungan dan rekomendasi penanganannya.
Selanjutnya, SPADU akan mengkoordinasikan penanganan dan dan rekomendasi penanganannya, beserta langkah tindak lanjut yang akan diambil. (Ar/An)










.jpg)
