DLH Bontang Punya Pos Pengaduan Terpadu, Masyarakat Bisa Laporkan Temuan Pencemaran Lingkungan

By Redaksi 21 Jun 2022, 18:49:58 WIB Daerah
DLH Bontang Punya Pos Pengaduan Terpadu, Masyarakat Bisa Laporkan Temuan Pencemaran Lingkungan

Keterangan Gambar : Gambar alur pengaduan (Ig dlhbontang)


ANALOGNEWS.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan tindakan perusakan atau pencemaran lingkungan.

Langkah tersebut merupakan bagian dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

Kasi Pengawas Lingkungan Hidup. Bidang peningkatan Kapasitas dan penegakan hukum lingkungan Dimas mengatakan setiap orang mempunyai hak dan berperan dalam mengajukan pengaduan terhadap dugaan terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup. 

Baca Lainnya :

Hali itu juga kata dia, tertuang dalam Pasal 63 ayat (1) Huruf "r" dan pasal 64 Undang - undang No 32 Tahun 2009  tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pemerintah bertugas dan berwenang mengembangkan dan melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat.

"Diharapkan masyarakat dapat berkontribusi dalam pemeliharaan lingkungan, jika ada temuan yang diduga pencemaran segera untuk melapor. DLH juga telah membuat form online khusus pengaduan pencemaran lingkungan, dan kontak WA khusus untuk pelaporan. Semua bisa di akses melalui media sosial DLH atau bisa langsung mendatangi petugas." jelasnya. 


DLH Bontang mempunyai Pos Pelayanan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (P3SLH) yng diberi nama SPADU (Pos Pengaduan Terpadu).

SPADU merupakan pos yang dibentuk oleh pemerintah Kota Bontang di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang sebagai sarana bagi masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

SPADU DLH Bontang mempunyai tugas untuk menerima aduan kasus pencemaran dan perusakan lingkungan atau sengketa lahan, setelah menerima aduan dari masyarakat, selanjutnya informasi dan data yang masuk dipelajari untuk kemudian diverifikasi pengaduan dan sengketa lingkungan dan rekomendasi penanganannya.

Selanjutnya, SPADU akan mengkoordinasikan penanganan dan dan rekomendasi penanganannya, beserta langkah tindak lanjut yang akan diambil. (Ar/An)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.