DLH Bontang : Menjaga Kelestarian Alam Tanggung Jawab Bersama

By Redaksi 19 Agu 2022, 16:08:45 WIB Daerah
DLH Bontang : Menjaga Kelestarian Alam Tanggung Jawab Bersama

Keterangan Gambar : Sungai Bontang (Ar)


ANALOGNEWS.id - Menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, sebab penyumbang pencemaran lingkungan terbesar adalah hasil dari aktivitas manusia.

Jika merujuk dari pengertian pencemaran lingkungan secara umum maka setiap manusia bertanggung jawab terhadap pencemaran lingkungan.

Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup atau zat energi, dan atau komponen yang lain ke dalam lingkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam. Sehingga kualitas lingkungan menjadi turun sampai ke tingkatan tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.

Baca Lainnya :

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang Heru Triatmojo, mengatakan pencemaran lingkungan juga dapat diartikan sebagai penambahan bermacam-macam bahan sebagai hasil dari aktivitas manusia ke lingkungan dan biasanya memberikan pengaruh yang berbahaya terhadap lingkungan itu.

Untuk itu, menjaga kelestarian alam dari pencemaran adalah tugas bersama. Bisa saja kata dia, setiap aktivitas sehari-hari menyebabkan pencemaran lingkungan, namun tidak disadari.

Sehingga dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bontang agar memahami soal pencemaran lingkungan. Dan apabila ada penyimpangan dari lingkungan yang disebabkan oleh pencemaran dan berakibat buruk terhadap lingkungan segera dilaporkan kepada pihak terkait.

"Banyak yang tak menyadari aktivitas mereka mencemari lingkungan, ayo kita sama-sama menjaga lingkungan," katanya.

Berdasarkan Pasal 1 butir (14) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengertian pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Kemudian, menurut SK Menteri Kependudukan Lingkungan Hidup No. 02/MENKLH/1988, pengertian pencemaran lingkungan adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam air atau udara dan atau berubahnya tatanan (komposisi) air atau udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air atau udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.

Definisi pencemaran lingkungan yaitu suatu perubahan pada lingkungan yang tak diinginkan karena dapat berpengaruh pada aktivitas, kesehatan dan juga keselamatan makhluk hidup. 

Penyebab perubahan tersebut adalah zat pencemar yang disebut dengan polutan. Suatu zat dapat disebut polutan apabila bahan/zat asing ini melebihi jumlah normal, berada pada tempat yang tidak tak seharusnya dan tak berada di waktu yang tepat.

"Intinya, lingkungan yang tercemar akan menyebabkan ekosistem tidak seimbang, dan kita akan merasakan sendiri dampaknya," tutur Heru.

Menurut Heru, penyebab Pencemaran Lingkungan ada beberapa faktor. Seperti, pembuangan sampah disembarang tempat. Sehingga, dia mengajak seluruh elemen masyarakat membuang sampah/limbah rumah tangga tidak sembarangan.

Misalnya saja ke sungai, ini dapat mengakibatkan pencemaran air sehingga kehidupan yang ada di sungai atau sekitar sungai akan terkena dampaknya.

Selain itu, kebutuhan manusia juga akan terganggu karena air sungai sudah berubah menjadi keruh dan kotor. Terlebih, membuang sampah sembarangan bisa menyebabkan banjir.

"Paling tidak sampah kita sendiri jangan dibuang sembarang, setelah terbiasa dan kemudian menjadi kebiasaan," ujarnya. (Ar/An)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.