- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Dewan Dorong Sosialisasi Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kutai Timur, Yan Ipui
ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih luas mengenai payung hukum perlindungan perempuan dan anak.
Anggota DPRD Kutai Timur, Yan Ipui, mengatakan bahwa meskipun berbagai aturan terkait sudah diterbitkan dan disahkan, penerapannya masih memerlukan upaya lebih lanjut.
"Peraturan perlindungan perempuan dan anak sudah ada, namun sosialisasinya belum maksimal. Kami mendorong agar anggaran untuk kegiatan sosialisasi ini ditingkatkan," ujar Yan Ipui dalam keterangan persnya.
Baca Lainnya :
- Di Bawah Edi Damansyah, Kukar Melesat: Akademisi Angkat Topi0
- Mie Gacoan Akan Hadir di Bontang, Wali Kota Imbau Segera Urus Izin0
- DPM-PTSP Bontang: Mie Gacoan Belum Urus Izin0
- DPM-PTSP Bontang Sesalkan Peluncuran Gerai Tanpa Pemberitahuan0
- Banyak Pemohon Izin Usaha di DPM-PTSP Bontang, Wali Kota: Terus Tingkatkan0
Yan Ipui mengidentifikasi keterbatasan anggaran sebagai salah satu kendala utama dalam pelaksanaan sosialisasi. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya penganggaran yang lebih baik untuk memastikan aturan-aturan tersebut dapat diimplementasikan secara efektif.
Aturan-aturan terkait termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan penanganan, perlindungan, dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual.
Selain itu, terdapat perubahan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mempertegas pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Di tingkat lokal, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Perempuan di Kabupaten Kutai Timur juga telah diterbitkan.
"Semua aturan ini sudah ada. Kini yang penting adalah bagaimana kita menerapkannya di lapangan untuk memastikan perlindungan yang optimal bagi perempuan dan anak," tambah Yan Ipui yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Kutim. (Adv)

Views: 386










.jpg)
