- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Bupati Minta Perusahaan Bayar THR Karyawan Jelang Lebaran

Keterangan Gambar : Foto: Bupati Kukar Edi Damansyah.
ANALOGNEWS.id, KUKAR - Menyambut Idul Fitri 1445 H, Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, meminta perusahaan-perusahaan di daerahnya untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan mereka.
Pernyataan ini disampaikan Bupati edi dalam acara Musrenbang di PKM Tenggarong Seberang, Senin (1/4/2024).
"Kepada seluruh perusahaan yang ada di Kukar kita imbau agar segera memberikan hak karyawannya, yaitu dengan membayar THR," ujar Bupati Edi.
Baca Lainnya :
- Bupati Edi Damansyah Dorong Pembangunan Masjid Besar di Kukar0
- Ribuan Umat Muslim Hadiri Program Gerakan Etam Mengaji di Kukar0
- Wisata Danau Semayang: Mengubah Lanskap Pariwisata Kutai Kartanegara0
- Ramadan Fest 2024: Pesta Kemenangan Semangat dan Persaudaraan 0
- Ramadan Fest 2024: Wujud Nyata Semangat Keislaman di Tenggarong 0
Ia menekankan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban ini tepat waktu.
Permenaker No 6 tahun 2016 menetapkan bahwa THR adalah pendapatan non-upah yang harus dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.
THR merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan keagamaan dan peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Bupati Edi menegaskan bahwa pembayaran THR adalah hak karyawan yang harus dihormati oleh perusahaan.
Kata dia, setiap pekerja berhak menerima THR dari pengusaha setidaknya sekali dalam setahun, sesuai dengan hari keagamaannya. Nilai THR bergantung pada masa kerja, dan pengusaha yang gagal membayarkan THR akan menghadapi sanksi.
"Jadi penuhilah THR mereka. Ini penting bagi karyawan untuk mempersiapkan diri dan keluarga mereka untuk Idul Fitri," tuturnya. (Adv)










.jpg)
