Baru Dilantik, Selamet Tancap Gas, Kritisi Pergub No 49 Tahun 2020

By Redaksi 02 Nov 2023, 21:00:21 WIB DPRD Kaltim
Baru Dilantik, Selamet Tancap Gas, Kritisi Pergub No 49 Tahun 2020

Keterangan Gambar : Selamet Ari wibowo anggota DPRD Kaltim (Dok.dprd Kaltim)


ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Selamet Ari Wibowo telah dilantik sebagai Anggota DPRD provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan 2023-2024. Legislator daerah pemilihan Kukar tersebut menggantikan Puji Hartadi dari Fraksi PKB.

Usai di resmikan sebagai anggota DPRD provinsi Kalimantan Timur sisa masa priode 2023-2024, Selamet Ari Wibowo pun menyampaikan beberapa hal yang akan dikerjakannya selama 9 bulan sebagai anggota legislatif di DPRD provinsi Kalimantan Timur, khususnya di daerah pemilihan Kukar.

“Tentu perkejaan utama saya selama 9 bulan kedepan, adalah bagaimana memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan saya kutai Kartanegara," ucap Selamet, belum lama ini 

Baca Lainnya :

Politisi PKB Kaltim ini pun menanggapi soal Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020. 

"Salah satu poin dalam aturan tersebut kalau tidak salah adalah menjelaskan mengenai kebijakan batasan bantuan keuangan anggota DPRD Kaltim dengan besaran minimal Rp 2,5 Miliar,"  sebutnya.

Dia menilai kebijakan itu sangat menyulitkan pada saat akan merealisasikan aspirasi sehingga ia pun mendorong mendorong agar Pemprov Kaltim untuk merubah aturan tersebut.

Kebijakan tersebut dianggapnya kurang berpihak kepentingan masyarakat desa, karena menurutnya, penyaluran bantuan di daerah pedesaan biasanya hanya berkisar diangka ratusan juta.

“Kalau di desa itu yang kita perlukan adalah pembangunan kecil-kecil tapi banyak, sementara di Pergub itu mengharuskan 2,5 M,” kata Selamat mejelaskan.

Diakhir, Legislator PKB tersebut berharap agar aturan tersebut segera dirubah. Sehingga anggaranya bisa diserap tidak hanya di daerah perkotaan tapi sampai kepedesaan. (Adv/DPRD Kaltim)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.