- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Banggar DPRD Kaltim Bahas Perubahan KUA-PPAS 2025, Hamas Ingatkan Mandatory Spending

Keterangan Gambar : Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Timur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025. (Foto: Humas DPRD Kaltim)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Timur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025, Rabu (10/9/2025). Rapat ini menjadi bagian penting dari penyusunan APBD Perubahan yang menuntut ketelitian serta kepatuhan terhadap regulasi.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan pentingnya menjaga konsistensi mandatory spending. Ia menekankan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen, kesehatan 10 persen, serta infrastruktur dasar sekitar 25 persen dari total belanja daerah. “Kita perlu memastikan anggaran wajib ini tidak terganggu, terutama jika ada penyesuaian atau efisiensi,” ujarnya.
Hamas juga menyoroti potensi pemotongan anggaran dari pusat dan meminta pemerintah daerah menyiapkan skenario agar sektor prioritas tetap terlindungi. Selain itu, ia menekankan bahwa penyertaan modal daerah kepada BUMD wajib melalui Perda, bukan lagi Peraturan Kepala Daerah. Prosesnya harus didahului dengan apresial aset, survei kelayakan, hingga rencana bisnis yang disampaikan ke DPRD.
Baca Lainnya :
- DPRD Kaltim Dorong Percepatan Penanganan Jalan Nasional0
- Banggar DPRD Kaltim Bahas Perubahan KUA-PPAS 20250
- DPRD Kaltim Sepakati KUA-PPAS 20260
- Agusriansyah Ridwan Soroti Pendidikan yang Jauh dari Akar Budaya0
- Jahidin Apresiasi Kemajuan Penanganan Banjir di Samarinda0
Dalam rapat tersebut, Banggar dan TAPD turut membahas evaluasi APBD semester I sebagai dasar penyusunan perubahan KUA-PPAS. Ketua DPRD mengingatkan agar seluruh proses berjalan sesuai mekanisme hukum tanpa ada tahapan yang terlewat.
Meski angka final belum ditetapkan, ia menilai struktur anggaran telah disusun sesuai ketentuan. Rapat ditutup dengan komitmen menjaga transparansi, ketepatan waktu, dan integritas dalam penyusunan APBD Perubahan 2025. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
