- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Sosialisasikan Perda Narkoba, Langkah Strategis DPRD Kaltim Membangun Kesadaran Anti-Narkoba

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kaltim, Fadly Himawan saat menggelar agenda Sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2022 di Tanah Gerogot, Kabupaten Paser. (Foto: HUMAS Sekretariat DPRD Kaltim).
ANALOGNEWS.id, PASER - Di sebuah aula yang dipenuhi oleh mahasiswa, pemuda dan masyarakat setempat, sebuah langkah penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba tengah digalakkan.
Sabtu (11/11/2024), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Fadly Imawan atau yang akrab disapa Wawan, menggelar sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022.
Perda ini berfokus pada Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
Langkah ini diambil dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama generasi muda, akan bahaya narkoba yang semakin mengancam kehidupan mereka.
Dalam suasana yang penuh semangat, anggota dewan yang akrab disapa Wawan ini menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya untuk memastikan masyarakat tidak hanya mengetahui, tetapi juga memahami dan mampu mengaplikasikan kebijakan ini dalam kehidupan sehari-hari.
“Masyarakat memiliki peran besar dalam mengawasi dan menjalankan perda yang ada. Melalui sosialisasi ini, kami berharap mereka lebih peduli dan aktif mengawal implementasi perda ini,” ujar Wawan dengan tegas.
Wawan juga menekankan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga masa depan bangsa. Menurutnya, narkoba merupakan ancaman serius yang tidak hanya merusak individu, tetapi juga bisa menghancurkan sebuah negara.
“Kita semua tahu betapa bahayanya penyalahgunaan narkoba, terutama bagi generasi muda. Di tangan mereka, masa depan bangsa ini dipertaruhkan," tambahnya.
Sebagai politisi dari Partai Golkar, Wawan melihat Perda ini sebagai langkah strategis dan komprehensif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Timur.
Pendekatan yang digunakan mencakup pencegahan dini, rehabilitasi, serta kerjasama lintas sektor antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
"Koordinasi antara pemerintah daerah dan pihak terkait diharapkan menjadi lebih efektif dalam melawan penyalahgunaan narkotika,” jelas Wawan.
Sosialisasi ini tidak hanya dihadiri oleh masyarakat umum, tetapi juga mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT). Hadir sebagai narasumber, AKP Suradi, Kasat Narkoba Polres Paser, mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba tidak akan berhasil tanpa keterlibatan aktif masyarakat.
“Masyarakat harus menjadi mata dan telinga bagi penegak hukum. Tanpa peran mereka, sulit untuk memberantas peredaran narkoba,” tegasnya.
Umar Battong, seorang akademisi dari UMKT, juga memberikan pemahaman lebih dalam mengenai dampak narkoba terhadap kesehatan fisik dan mental generasi muda.
Menurutnya, edukasi mengenai narkoba harus dimulai sejak dini, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah, karena kedua tempat inilah yang pertama kali menjadi benteng perlindungan bagi anak-anak.
“Edukasi dan pencegahan harus dimulai dari keluarga dan sekolah. Kedua lingkungan ini adalah yang paling dekat dengan anak-anak kita,” ungkap Umar.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang, memanfaatkan layanan terkait tindak pidana narkotika, serta membantu program rehabilitasi yang lebih bersifat persuasif dan menyentuh aspek kemanusiaan.
Di akhir acara, tampak antusiasme para peserta, khususnya kalangan muda, yang merasa tergerak untuk memahami lebih dalam tentang Perda ini dan peran mereka dalam masyarakat.
Bagi mereka, kegiatan ini bukan sekadar pemaparan aturan, melainkan juga panggilan untuk bersama-sama menjaga Paser dan Kalimantan Timur agar bebas dari bahaya narkoba. Sebuah upaya kolektif yang diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masa depan daerah dan bangsa ini. (Fai/Adv/DPRDKaltim)










.jpg)
