- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Rencana Tarik Retribusi Sampah dari Warga Disorot Dewan

Keterangan Gambar : Amir Tosina soroti rencana penarikan retribusi sampah
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang akan memberlakukan iuran sampah turut disorot Ketua komisi III DPRD Bontang Amir Tosina dalam rapat kerja Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 kembali digelar di Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin (5/6/2023),
Dalam rapat tersebut, Amir meminta agar Pemkot Bontang mempertimbangkan kembali soal pungutan iuran yang akan dibebankan kepada masyarakat terhadap pembuangan pengelolaan sampah. Meski dengan alasan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah PAD.
"Pemerintah perlu mempertimbangkan ini sebab tingkat ekonomi masyarakat itu berbeda-beda. Jangan sampai justru membebankan merek," ujarnya, Senin (5/6/2023).
Baca Lainnya :
- Nursalam Desak Pemkot Bontang Minta Kejelasan Pengelolaan Pulau Beras Basah0
- Rencana Pembangunan Mini Zoo Disdamkartan Disorot Dewan, Minta Kaji Ulang0
- Ketua Komisi I DPRD Bontang Dorong Pendirian PTN0
- Kasus DBD Tinggi, Irfan Minta Rutin Fogging dan Jaga Pola Hidup Sehat0
- Rustam Minta Pemkot Bontang Buat Regulasi Soal Pelimpahan Hak Milik Rumah Dinas Pensiunan PNS0
Selain itu, Atos sapaan akrabnya juga meminta agar pemerintah membentuk petugas pengangkut sampah di tiap RT. Sementara untuk gaji mereka (petugas pengangkut sampah) Atos lebih setuju untuk menggunakan kas daerah atau APBD Kota Bontang.
"Honorarium petugas sampah bisa pakai APBD, jadi tidak memberatkan warga," timpalnya.
Selain itu, Politikus Partai Gerindra ini juga meminta agar Pemkot Bontang menyediakan gerobak untuk mengangkut sampah di jalan-jalan kecil yang sulit dilalui atau dari rumah ke rumah.
"Pemerintah perlu juga menganggarkan pengadaan gerobak sampah ini," terangnya.
Tak hanya itu, bagi iuran sampah di lingkungan warga yang sudah mandiri atau pengelolaan sampahnya sudah berjalan baik dalam membantu pemerintah mengatasi persoalan sampah ini, diharapkan tetap mendapat perhatian dari pemerintah.
"Maka itu pemerintah juga perlu mengkaji ulang terkait biaya sampah sebesar 50 rupiah per kilogram di wilayah yang mengelola sampahnya secara mandiri," tandasnya.
Diketahui, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH, Syakhruddin mengatakan rencana pengaktifan retribusi sampah ini akan berjalan pada Oktober 2023 mendatang. penentuan jumlah satuan harga retribusi dibagi menjadi 3 pengelompokkan berdasarkan KWH meteran listrik warga.
Diantaranya untuk yang dibawah 900 kWH dikenakan biaya retribusi senilai Rp 3.500, kemudian dibawah 1300 kWH dikenakan Rp 5 ribu, dan diatas 1300 kWH mencapai Rp 7.500 per bulannya.
"Jadi berdasarkan kWH biaya itu berdasarkan Perda nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Kita mulai paling tidak Oktober 2023 nanti," ujarnya. (Yy/An)










.jpg)
