- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Sabu di Aceh

Keterangan Gambar : Ilustarsi
ANALOGNEWS.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan sabu dari perairan Malaysia ke Aceh dengan metode kapal ke kapal.
Kapal yang diawaki dua orang itu yakni Januar dan Dian membawa sabu seberat 84 kg berhas diamankan oleh polisi pada 14 Maret, sekira pukul 14.00.
"Sudah dibungkus karung, selanjutnya (sabu) akan disebarkan ke kota-kota besar di Indonesia, khususnya Jakarta," ujar Dirtipid Narkoba Brigjen Pol Krisno H. Siregar, di Mabes Polri, Senin (21/3/2022) mengutip tirto.
Baca Lainnya :
- Pembiayaan JKP 2022 Capai Rp1,31 Triliun, Menaker Jamin Pembayaran Aman0
- Presiden Kemah di IKN Besok, Ribuan Pasukan Keamanan Disiagakan0
- Mayoritas Masyarakat Menolak Penundaan Pemilu0
- Imbas Invasi Rusia ke Ukraina, Kucing Rusia Dilarang Ikut Pentas0
- Polisi Mulai \"Membidik\" Doni Salmanan Bersama Dua Afiliator Binomo Lainnya 0
Kemudian, hasil pemeriksaan Januar dan Dian, yang kini jadi tersangka, mereka disuruh oleh seseorang bernama Daud untuk mengambil sabu tersebut, lantas diantarkan kepadanya ke kawasan Peurlak, Aceh Timur. Nama terakhir kini menjadi buron.
Dua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Selanjutnya, di hari yang sama, aparat menangkap Hanafis karena menyelundupkan 20 kilogram ganja, dengan cara menaiki bus rute Aceh-Padang.
Hanafis disuruh oleh Sukri untuk mengambil ganja dari seseorang di Indrapuri, Aceh. Sial, dalam perjalanan pulang, polisi berhasil membekuknya.
Kini Hanafis jadi tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. (Red/AN)










.jpg)
