- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Sabu di Aceh

Keterangan Gambar : Ilustarsi
ANALOGNEWS.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan sabu dari perairan Malaysia ke Aceh dengan metode kapal ke kapal.
Kapal yang diawaki dua orang itu yakni Januar dan Dian membawa sabu seberat 84 kg berhas diamankan oleh polisi pada 14 Maret, sekira pukul 14.00.
"Sudah dibungkus karung, selanjutnya (sabu) akan disebarkan ke kota-kota besar di Indonesia, khususnya Jakarta," ujar Dirtipid Narkoba Brigjen Pol Krisno H. Siregar, di Mabes Polri, Senin (21/3/2022) mengutip tirto.
Baca Lainnya :
- Pembiayaan JKP 2022 Capai Rp1,31 Triliun, Menaker Jamin Pembayaran Aman0
- Presiden Kemah di IKN Besok, Ribuan Pasukan Keamanan Disiagakan0
- Mayoritas Masyarakat Menolak Penundaan Pemilu0
- Imbas Invasi Rusia ke Ukraina, Kucing Rusia Dilarang Ikut Pentas0
- Polisi Mulai \"Membidik\" Doni Salmanan Bersama Dua Afiliator Binomo Lainnya 0
Kemudian, hasil pemeriksaan Januar dan Dian, yang kini jadi tersangka, mereka disuruh oleh seseorang bernama Daud untuk mengambil sabu tersebut, lantas diantarkan kepadanya ke kawasan Peurlak, Aceh Timur. Nama terakhir kini menjadi buron.
Dua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Selanjutnya, di hari yang sama, aparat menangkap Hanafis karena menyelundupkan 20 kilogram ganja, dengan cara menaiki bus rute Aceh-Padang.
Hanafis disuruh oleh Sukri untuk mengambil ganja dari seseorang di Indrapuri, Aceh. Sial, dalam perjalanan pulang, polisi berhasil membekuknya.
Kini Hanafis jadi tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. (Red/AN)










.jpg)
