Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Sabu di Aceh

By Redaksi 22 Mar 2022, 14:36:13 WIB Hukum
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Sabu di Aceh

Keterangan Gambar : Ilustarsi


ANALOGNEWS.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan sabu dari perairan Malaysia ke Aceh dengan metode kapal ke kapal. 

Kapal yang diawaki dua orang itu yakni Januar dan Dian membawa sabu seberat 84 kg berhas diamankan oleh polisi pada 14 Maret, sekira pukul 14.00. 

"Sudah dibungkus karung, selanjutnya (sabu) akan disebarkan ke kota-kota besar di Indonesia, khususnya Jakarta," ujar Dirtipid Narkoba Brigjen Pol Krisno H. Siregar, di Mabes Polri, Senin (21/3/2022) mengutip tirto.

Baca Lainnya :

Kemudian, hasil pemeriksaan Januar dan Dian, yang kini jadi tersangka, mereka disuruh oleh seseorang bernama Daud untuk mengambil sabu tersebut, lantas diantarkan kepadanya ke kawasan Peurlak, Aceh Timur. Nama terakhir kini menjadi buron. 

Dua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. 

Selanjutnya, di hari yang sama, aparat menangkap Hanafis karena menyelundupkan 20 kilogram ganja, dengan cara menaiki bus rute Aceh-Padang. 

Hanafis disuruh oleh Sukri untuk mengambil ganja dari seseorang di Indrapuri, Aceh. Sial, dalam perjalanan pulang, polisi berhasil membekuknya. 

Kini Hanafis jadi tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. (Red/AN)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.