- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Pansus DPRD Kaltim Matangkan Ranperda Perlindungan Lingkungan

Keterangan Gambar : DPRD Kaltim menggelar rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim di Hotel Grand Jatra. (Foto: Humas DPRD Kaltim)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) menggelar rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Kamis (18/9/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus, Guntur, dihadiri sejumlah anggota pansus, di antaranya Jahidin, Apansyah, Safuad, Abdul Rakhman Bolong, Akhmed Reza Pachlevi, dan Husin Djufri. Pembahasan kali ini difokuskan pada penyempurnaan substansi Ranperda.
“Perda ini ibarat rumah. Kita harus membuat ‘rumah’ yang kuat agar aturan turunan di masa depan dapat merujuk kepadanya,” ujar Guntur.
Baca Lainnya :
- DPRD Kaltim Dukung Penuh Pelaksanaan Jospol di PPU0
- DPRD Kaltim Sambut Kunjungan Komisi I, IX, dan XII DPR RI0
- DPRD Kaltim Dukung Program Jospol untuk Guru dan Penjaga Rumah Ibadah0
- DPRD Kaltim Apresiasi Peluncuran Aplikasi SIMPATOR GEMAS0
- Banmus DPRD Kaltim Revisi Agenda Paripurna0
Ia menegaskan, Ranperda P3LH akan menjadi payung hukum yang kokoh hingga tingkat kabupaten/kota. Aturan ini juga diharapkan sejalan dengan program penilaian Proper yang sudah berjalan. “Investasi harus kita jaga, tetapi lingkungan juga harus kita lindungi untuk generasi berikutnya,” tegasnya.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah pengelolaan sampah. Pansus mendorong agar Ranperda mengatur mekanisme yang lebih efektif, termasuk pemanfaatan sampah sebagai pupuk.
Usai rapat ini, Pansus akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah perangkat daerah, seperti DLH, Dinas ESDM, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Melalui rangkaian pembahasan ini, Pansus berharap Ranperda P3LH dapat dirampungkan dengan optimal sehingga menjadi instrumen hukum yang efektif untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan di Kalimantan Timur. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
