- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
P3K Hanya Perubahan Nama, Aris Mulyanata Beri Penjelasan

Keterangan Gambar : Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata. (Foto : ARD)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, menjelaskan bahwa perubahan status tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) merupakan penyesuaian nomenklatur sesuai kebijakan pemerintah pusat, bukan pengurangan tenaga kerja.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pengakuan dan kepastian hukum kepada tenaga honorer. Dirinya juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik dengan perubahan ini karena pemerintah tetap berkomitmen untuk mengakomodir tenaga kerja yang sebelumnya berstatus honorer.
“P3K sebenarnya hanya perubahan momentum nomenklatur. Dalam UU MenPAN-RB, tenaga honorer tidak ada lagi, hanya ada P3K paruh waktu dan P3K full waktu,” terangnya.
Menurutnya, perubahan ini bertujuan untuk memperjelas sistem kepegawaian dan penggajian tenaga non-ASN agar lebih terstruktur dan memiliki kepastian hukum.
Aris sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa istilah Pegawai Tidak Tetap Harian (PTTH) dan Pegawai Tidak Tetap Bulanan (PTTB) yang sebelumnya digunakan kini sudah tidak berlaku lagi. Namun, hal ini hanya sebatas perubahan nama, bukan pengurangan tenaga kerja.
“Jadi, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Pemerintah justru menambah tenaga kerja sesuai kebutuhan yang ada,” jelas Aris.
Lebih lanjut kata Aris, menyebut bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja non-ASN. Dengan adanya P3K, tenaga kerja yang sebelumnya berada dalam status honorer akan mendapatkan sistem penggajian yang lebih jelas dan terjamin.
Namun, dirinya juga mengingatkan bahwa proses transisi ini perlu dikawal dengan baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan tenaga kerja.
“Intinya, kita tidak mengurangi jumlah tenaga kerja. Justru, ke depan akan ada penambahan sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah. Yang penting adalah memastikan bahwa setiap tenaga kerja mendapatkan hak dan kesejahteraan yang layak,” tegasnya.
Terakhir kata Aris, menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal kebijakan ini agar tidak merugikan tenaga kerja yang selama ini telah mengabdi untuk masyarakat. (ARD/Adv/DPRDSamarinda)










.jpg)
