- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Novan Jelaskan Alasan di Balik Perda Penutupan Tempat Billiard Selama Ramadan

Keterangan Gambar : Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Passie. (Foto : Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Peraturan Daerah (Perda) tentang operasional tempat billiard selama bulan Ramadan kini telah disahkan. Peraturan tersebut hadir untuk menjaga kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, sekaligus memastikan pembinaan atlit olahraga biliard tetap berjalan selama bulan Ramadan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Passie, menjelaskan bahwa aturan ini disusun dengan mempertimbangkan dua aspek utama, yakni kepentingan umum dan keberlanjutan para atlet billiard di Kota Tepian.
"Hadirnya perda ini, kami ingin memastikan masyarakat dapat melaksanakan ibadah puasa dengan tenang. Di sisi lain juga, regenerasi dan prestasi atlet pun harus kita perhatikan, termasuk dalam cabang olahraga billiard," jelasnya.
Novan sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa dalam Perda tersebut, tempat billiard yang tidak tergabung dalam POBSI diwajibkan untuk menutup operasionalnya selama bulan Ramadan. Bahkan jika ditemukan masih beroperasi, maka Satpol PP akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Tempat-tempat billiard yang tergabung dalam POBSI tetap diperbolehkan beroperasi, karena fokus utama mereka terkait pembinaan atlet, sehingga tidak melanggar ketentuan dalam surat edaran ini,” kata Novan.
Lebih lanjut kata Novan, adanya aturan tersebut pastinya menimbulkan beragam tanggapan dari berbagai pihak, terutama terhadap para pengusaha billiard yang tidak termasuk dalam daftar 23 tempat yang mendapatkan pengecualian. Bahkan sejumlah pihak turut mempertanyakan apakah aturan ini sudah adil bagi semua pelaku usaha.
"Ya kita sangat berharap seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai kebijakan yang berlaku, khususnya dalam hal pembinaan atlet billiard di Samarinda," ungkapnya.
Terakhir, dengan pengesahan Perda ini pihaknya berharap bisa menciptakan keseimbangan antara penghormatan terhadap ibadah Ramadan dan juga dukungan terhadap dunia olahraga di Kota Samarinda. (ARD/Adv/DPRDSamarinda)










.jpg)
