- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Nikita Mirzani Datangi Polres Serang Kota untuk Menjalani Pemeriksaan

Keterangan Gambar : Nikita Mirzani hadir di Polres Serang Kota. Foto: Dok. Istimewa
ANALOGNEWS.id - Nikita Mirzani akhirnya mendatangi Polresta Serang Kota, Rabu (15/6/2022) malam. Nikita tiba untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga. Shinto mengatakan bahwa Nikita sudah kooperatif datang ke Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan.
"Malam ini kami akan menyampaikan hal yang berkaitan dalam penyidikan terkait dengan NM. Dalam konteks ini kami sangat berterima kasih kepada NM yang kooperatif sudah datang ke Polresta Serang Kota dan memberikan keterangan kepada penyidik," tutur Shinto dalam keterangan rilis yang diterima wartawan.
Baca Lainnya :
- Ini Alasan Jokowi Pilih Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto Jadi Menteri0
- PLN Minta Suntikan Dana Rp10 Triliun dari Pemerintah, Buat Apa ya?0
- Ini Alasan Polisi Kepung Rumah Nikita Mirzani0
- Timnas Lolos Piala Asia, Kabarnya Tersiar Hingga ke Inggris0
- DLH Bontang Menjaga Ekosistem Laut dengan Kapal Pengangkut Sampah0
Shinto kemudian menegaskan bahwa Nikita masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Kami tegaskan pemeriksaan NM sebagai saksi dan NM sudah diinformasikan secara rinci tentang perkara yang memang dilaporkan terhadap NM," tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Shinto menjelaskan terkait penjemputan yang dilakukan pihaknya. Kata Shinto, pihaknya berupaya melakukan komunikasi dalam kedatangannya pagi tadi.
"Adapun penyidik datang tadi pagi ke rumah NM untuk membangun komunikasi karena sudah dua kali panggilan kita menanyakan respons dari NM dan ternyata memang siang tadi NM bersedia memberikan keterangan kepada penyidik pada sore ini hingga malam," jelas Shinto.
Lebih lanjut, Shinto mengungkapkan kasus yang menjerat ibu tiga anak itu. Dia Bilang, Nikita dilaporkan terkait dengan salah satu unggahan di akun Instagram pribadinya.
"Konteksnya sendiri terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor yakni DM sesuai dengan laporan polisi tentang Undang-Undang ITE di mana yang menjadi objek dalam pelaporan adalah konten yang ada di Insta Story NM," ujarnya.
"Maka penyidik harus mengakomodir baik dari pelapor dan terlapor. Rangkaian pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dilakukan. Maka kami senang sekali dari pihak terlapor sudah menjelaskan tentang konten tersebut dan isi konten tersebut juga sudah diinformasikan NM kepada penyidik," tambah Shinto.
Dalam kesempatan yang sama, Nikita mengapresiasi sikap Polres Serang Kota yang sudah melayaninya dengan baik. Nikita mengaku hanya ingin tahu apa yang sebetulnya menjadi dasar laporan Dito.
"Saya sebagai warga negara Indonesia juga ingin tau laporan apa yang disangkakan kepada saya sampai akhirnya terjadi seperti ini dan akhirnya saya tau. Saya hanya mau bilang terima kasih ternyata saya di sini diperlakukan sangat baik sekali," tutup Nikita.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu. Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)










.jpg)
