- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Mabuk, Pemuda di Bontang Tikam Dua Orang di Jalan

ANALOGNEWS.id - Tim Rajawali dari Sat Reskrim Polres Bontang mengamankan seorang pemuda pelaku penganiayaan di Jalan WR Supratman, persimpangan Hotel Manakara, Kelurahan Berebas Tengah, Bontang, Ahad (26/6/2022) malam.
Pelaku RR (24) ditangkap usai melakukan penikaman terhadap dua warga Tanjung Laut Indah, MI (25) dan MF (19). Keduanya ditemukan terkapar di persimpangan jalan Hotel Manakara dengan luka tusukan di dada dan kaki.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menjelaskan, laporan awal dari warga yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian melihat dua orang tumbang dan langsung melakukan pertolongan kepada korban.
Baca Lainnya :
- DLH Bontang Pantau Kualitas Udara Ambien dengan Passive Sampler0
- Tekan Penumpukan Sampah di TPA, DLH Bontang Libatkan KSM Sortir Sampah 0
- Ditolak, Pria di Bontang Pukul Mantan Istri Hingga Pingsang Lalu Bawah Kabur Motor0
- DLH Bontang Punya Pos Pengaduan Terpadu, Masyarakat Bisa Laporkan Temuan Pencemaran Lingkungan 0
- Kick Off Piala Kasad Liga Santri 2022 di Wilayah Kodim Bontang0
"Sebagian warga menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit," kata Mandiyono.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Bontang, dia diamankan bersama barang bukti sebuah badik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KHUPidana atau pasal 2 ayat 1 UUDrt nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Fn)










.jpg)
