- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Mabuk, Pemuda di Bontang Tikam Dua Orang di Jalan

ANALOGNEWS.id - Tim Rajawali dari Sat Reskrim Polres Bontang mengamankan seorang pemuda pelaku penganiayaan di Jalan WR Supratman, persimpangan Hotel Manakara, Kelurahan Berebas Tengah, Bontang, Ahad (26/6/2022) malam.
Pelaku RR (24) ditangkap usai melakukan penikaman terhadap dua warga Tanjung Laut Indah, MI (25) dan MF (19). Keduanya ditemukan terkapar di persimpangan jalan Hotel Manakara dengan luka tusukan di dada dan kaki.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menjelaskan, laporan awal dari warga yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian melihat dua orang tumbang dan langsung melakukan pertolongan kepada korban.
Baca Lainnya :
- DLH Bontang Pantau Kualitas Udara Ambien dengan Passive Sampler0
- Tekan Penumpukan Sampah di TPA, DLH Bontang Libatkan KSM Sortir Sampah 0
- Ditolak, Pria di Bontang Pukul Mantan Istri Hingga Pingsang Lalu Bawah Kabur Motor0
- DLH Bontang Punya Pos Pengaduan Terpadu, Masyarakat Bisa Laporkan Temuan Pencemaran Lingkungan 0
- Kick Off Piala Kasad Liga Santri 2022 di Wilayah Kodim Bontang0
"Sebagian warga menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit," kata Mandiyono.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Bontang, dia diamankan bersama barang bukti sebuah badik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KHUPidana atau pasal 2 ayat 1 UUDrt nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Fn)










.jpg)
