- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Mabuk, Pemuda di Bontang Tikam Dua Orang di Jalan

ANALOGNEWS.id - Tim Rajawali dari Sat Reskrim Polres Bontang mengamankan seorang pemuda pelaku penganiayaan di Jalan WR Supratman, persimpangan Hotel Manakara, Kelurahan Berebas Tengah, Bontang, Ahad (26/6/2022) malam.
Pelaku RR (24) ditangkap usai melakukan penikaman terhadap dua warga Tanjung Laut Indah, MI (25) dan MF (19). Keduanya ditemukan terkapar di persimpangan jalan Hotel Manakara dengan luka tusukan di dada dan kaki.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menjelaskan, laporan awal dari warga yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian melihat dua orang tumbang dan langsung melakukan pertolongan kepada korban.
Baca Lainnya :
- DLH Bontang Pantau Kualitas Udara Ambien dengan Passive Sampler0
- Tekan Penumpukan Sampah di TPA, DLH Bontang Libatkan KSM Sortir Sampah 0
- Ditolak, Pria di Bontang Pukul Mantan Istri Hingga Pingsang Lalu Bawah Kabur Motor0
- DLH Bontang Punya Pos Pengaduan Terpadu, Masyarakat Bisa Laporkan Temuan Pencemaran Lingkungan 0
- Kick Off Piala Kasad Liga Santri 2022 di Wilayah Kodim Bontang0
"Sebagian warga menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit," kata Mandiyono.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Bontang, dia diamankan bersama barang bukti sebuah badik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KHUPidana atau pasal 2 ayat 1 UUDrt nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Fn)










.jpg)
