Mabuk, Pemuda di Bontang Tikam Dua Orang di Jalan

By Redaksi 27 Jun 2022, 20:12:54 WIB Hukum
Mabuk, Pemuda di Bontang Tikam Dua Orang di Jalan

ANALOGNEWS.id - Tim Rajawali dari Sat Reskrim Polres Bontang mengamankan seorang pemuda pelaku penganiayaan di Jalan WR Supratman, persimpangan Hotel Manakara, Kelurahan Berebas Tengah, Bontang, Ahad (26/6/2022) malam. 

Pelaku RR (24) ditangkap usai melakukan penikaman terhadap dua warga Tanjung Laut Indah, MI (25) dan MF (19). Keduanya ditemukan terkapar di persimpangan jalan Hotel Manakara dengan luka tusukan di dada dan kaki.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menjelaskan, laporan awal dari warga yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian melihat dua orang tumbang dan langsung melakukan pertolongan kepada korban.

Baca Lainnya :

"Sebagian warga menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit," kata Mandiyono.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Bontang, dia diamankan bersama barang bukti sebuah badik.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KHUPidana atau pasal 2 ayat 1 UUDrt nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Fn)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.